HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ada Pungli Terkait Seleksi P3MD? Segera Laporkan ke Ombudsman Aceh

Lentera 24 .com | BANDA ACEH -- Setelah keluar pengumuman untuk peserta tes tulis rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangun...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Setelah keluar pengumuman untuk peserta tes tulis rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Aceh Tahun 2017 di media lokal pada hari Senin Tanggal 04 September 2017, ternyata dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang mengaku sebagai panitia seleksi dan meminta sejumlah uang kepada calon peserta dengan kisaran Rp 10 hingga 15 Juta dengan iming-iming akan diluluskan. 



Hal itu disampaikan oleh salah seorang calon peserta seleksi (yang namanya dirahasiakan) ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin, melalui Siaran Press yang diterima oleh TamiangNews, Rabu (6/9) menyampaikan bahwa seleksi untuk tenaga pendamping profesional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) harus berlangsung secara objektif, jujur, transparan, dan akuntabel. Karenanya,tidak boleh ada pungutan apapun terhadap peserta tersebut. 

"Jika ada yang meminta atau memberi berarti telah melakukan pungutan liar (pungli)",  sebut Taqwaddin yang juga merupakan Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Aceh. 

Setiap perbuatan pungli, baik peminta atau pemberi akan berhadapan dengan penegak hukum, khususnya Satgas Saber Pungli. 

Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan berkordinasi dengan Pemerintah Aceh, khususnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh dan pihak-pihak lain untuk mengawasi oknum-oknum agar tidak melakukan pungli. Peserta yang lulus seleksi harus percaya pada kemampuannya dan tidak memberikan uang terhadap segala macam pungutan yg tidak legal.

Terhadap peserta seleksi yang lulus, yang sudah dicall atau dihubungi oleh seseorang yang mengaku panitia dan meminta sejumlah uang, agar tidak mudah percaya. 

Perlu mengecek kebenaran dasar hukum permintaan uang tersebut.Jangan lupa mintakan bukti penerimaan uang, jika juga dipaksakan harus memberi.

"Silakan menyampaikan laporan pungli tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, sms ke nomor 08116722233 atau laporkan ke Unit Saber Pungli di kabupaten/kota masing-masing", demikian tutup Taqwaddin. 

Sumber : TamiangNews.com