HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

3 Kampung Persiapan di Tamiang Minta Didefinitifkan

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Sedikitnya 25 orang masyarakat yang mewakili dari Kepanitian Kampung Persiapan Mekar Jaya (Kecamatan Rant...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sedikitnya 25 orang masyarakat yang mewakili dari Kepanitian Kampung Persiapan Mekar Jaya (Kecamatan Rantau), Alur Mentawak (Kecamatan Kejuruan Muda) dan Sumber Makmur (Kecamatan Tenggulun) memadati ruang kerja Fadlon (Ketua DPRK Aceh Tamiang), melakukan pertemuan yang membahas tentang Kampung Persiapan untuk segera didefinitifkan.


Hadiri dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Ir. Razuardi, MT, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang Ismail, Sekretaris Komisi A Sugiono Sukandar, Ketua Fraksi Partai Aceh Mustaqim dan Anggota DPRK Syaiful Sofyan.

Yang memjadi kekuatiran mereka, jika tahun 2017 status sebagai Kampung Persiapan tidak segera diurus ke Kemendagri yang kewenangannya untuk mengeluarkan Kode Kampung/Desa Defenitif, pada tahun 2018 akan memasuki tahapan persiapan Pemilu Legislatif, tentunya data Administratif kependudukan tidak boleh ada perubahan, hal ini akan berdampak pada penundaan Kampung Persiapan menjadi Kampung Defenitif. 

Sementara itu Ismail Ketua Komisi A DPRK menilai Kampung Persiapan sudah memenuhi syarat untuk didefenitifkan. Adanya Pj. Datok Penghulu Kampung Persiapan, Kantor Datok, Struktur Perangkat Pemerintahan Kampung Persiapan, Data Base Kampung dan tapal batas, hal ini kami Saksikan sewaktu Pansus Komisi A DPRK di Kampung Persiapan, ujar Ismail.

Pada konsultasi dan menanyakan tentang Kampung Persiapan di Kemendageri, Komisi A DPRK Aceh Tamiang mendapatkan informasi tentang adanya Permendageri  Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dengan terbitnya peraturan tersebut segala sesuatu yang berkaitan dengan Desa harus mempedomani aturan baru yang ada. 

Jadi jelas Ismail, proses Kampung Persiapan harus merubah data yang spesifik berkaitan dengan waktu terbaru menyesuaikan dengan waktu setelah terbitnya Permendageri.

Ir. Razuardi Ibrahim Sekretaris Daerah Aceh Tamiang menyampaikan pada tahun 2015 dan 2016 pihak Eksekutif mendorong kinerja SKPD untuk melengkapi syarat-syarat yang menjadi Domainnya Daerah, dilanjutkan dengan melakukan usaha untuk meyakinkan pihak Provinsi Aceh untuk turun ke Aceh Tamiang dalam Verifikasi kesiapan ke 3 Kampung usulan pemekaran, Nomor Registerasi Kampung dari Gubenur Aceh merupakan output tertinggi yang sudah kita capai di Daerah. Karena Status Kampung Persiapan dapat disandang setelah terbitnya Nomor Registerasi Kampung.

Tentang data pembaharuan yang disampaikan oleh Ismail Komisi A DPRK, ada baiknya terlebih dahulu dapat kita telusuri dan dihimpun kembali secara runut file data yang ada, sehingga himpunan data itulah yang nantinya menjadi sebuah Kronologis, dapat berfungsi sebagai panduan langkah berikutnya kita mau ngapain.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon mengatakan, kami pihak Legislatif akan mendukung sepenuhnya usaha Kampung Persiapan menjadi Kampung Defenitif. 

Selain peran Regulasi yang menjadi kewenangan DPRK, pada kegiatan lain yang mengharuskan keterlibatan DPRK ke Provinsi Aceh dan Kemendageri kami nyatakan siap.

Rekomendasi bersama pada pertemuan tersebut, adanya sebuah gerakan percepatan untuk mendefenitifkan Kampung, yang produk pendukung berupa dalam waktu dekat menjadwalkan pertemuan antara Eksekutif, Legislatif, Camat, Kampung induk dan Kampung Persiapan. 

Sumber : TamiangNews.com