suara-tamiang.com | SEI LIPUT -- Lima warga Aceh yang tertangkap sedang membawa 40 Kg esmenen (sabu_red) oleh tim gabungan terdiri BNN, Be...
suara-tamiang.com | SEI LIPUT -- Lima warga Aceh yang tertangkap sedang membawa 40 Kg esmenen (sabu_red) oleh tim gabungan terdiri BNN, Bea Cukai dan Polda Aceh di Kabupaten Aceh Utara pada Jum'at (18/08) terancam hukuman mati.
Lima Pengedar Esmenen di Aceh -- Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Pembrantasan BNNP, Irjen Pol Arman Depari didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh Tri Utomo, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo dan Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Isral, dalam konferensi pers di Mapolsek Kejuruan Muda Aceh Tamiang Minggu (20/8).
Arman Depari menyebutkan, lima bandar sabu yang terancam hukuman mati tersebut yakni, Musriadi alias Ombit warga desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Zulkifli warga Gampong Lueng Dama Bambong Kecamatan Delima, Kecamatan Pidie, Tajul Maulana warga Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Idi Rayuek, Aceh Timur, Syaiful alias Mun warga Gampong Jawa Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan M. Dahlan warga Gampong Rayeuk Matang Kuli Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.
"Kelima warga Aceh yang terlibat dalam sindikat narkoba Aceh-Malaysia ini ditangkap di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara saat melintas menggunakan mobil Mitsubhisi Strada BK 9009 DP" jelas Arman Depari.
Arman Depari menuturkan, modus operandi yang digunakan oleh lima tersangka penyelundupan sabu Malaysia tersebut dengan cara menggunakan jalur laut lalu diangkut kedarat melalui pantai Idi Cut oleh J dan D (DPO) atas perintah perintah TM sebagai koordinator kurir ABK dan sebagai pemilik kapal.
Selanjutnya, kata Arman, sabu tersebut dibawa oleh Musriadi dan Zulkifli dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada dikawal oleh Tajul Maulana dan Syaiful menggunakan mobil Nissan Juke BK 1876 QU.
Barang tersebut akan diserahkan kepada Muhammad Dahlan sebagai koordinator kurir untuk diserahkan kepada H (DPO) sebagai pemilik sabu tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lima tersangka tersebut merupakan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jaringan Aceh-Malaysia" tutur Arman Depari.
Sumber : TamiangNews.com
Lima Pengedar Esmenen di Aceh -- Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Pembrantasan BNNP, Irjen Pol Arman Depari didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh Tri Utomo, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo dan Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Isral, dalam konferensi pers di Mapolsek Kejuruan Muda Aceh Tamiang Minggu (20/8).
Arman Depari menyebutkan, lima bandar sabu yang terancam hukuman mati tersebut yakni, Musriadi alias Ombit warga desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Zulkifli warga Gampong Lueng Dama Bambong Kecamatan Delima, Kecamatan Pidie, Tajul Maulana warga Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Idi Rayuek, Aceh Timur, Syaiful alias Mun warga Gampong Jawa Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan M. Dahlan warga Gampong Rayeuk Matang Kuli Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.
"Kelima warga Aceh yang terlibat dalam sindikat narkoba Aceh-Malaysia ini ditangkap di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara saat melintas menggunakan mobil Mitsubhisi Strada BK 9009 DP" jelas Arman Depari.
Arman Depari menuturkan, modus operandi yang digunakan oleh lima tersangka penyelundupan sabu Malaysia tersebut dengan cara menggunakan jalur laut lalu diangkut kedarat melalui pantai Idi Cut oleh J dan D (DPO) atas perintah perintah TM sebagai koordinator kurir ABK dan sebagai pemilik kapal.
Selanjutnya, kata Arman, sabu tersebut dibawa oleh Musriadi dan Zulkifli dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada dikawal oleh Tajul Maulana dan Syaiful menggunakan mobil Nissan Juke BK 1876 QU.
Barang tersebut akan diserahkan kepada Muhammad Dahlan sebagai koordinator kurir untuk diserahkan kepada H (DPO) sebagai pemilik sabu tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lima tersangka tersebut merupakan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jaringan Aceh-Malaysia" tutur Arman Depari.
Sumber : TamiangNews.com