Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Rumor yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang tentang raibnya Dana Insentif Daerah (DI...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Rumor yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang tentang raibnya Dana Insentif Daerah (DID) atas Rewards WTP tahun 2014-2015 sebesar Rp.7,5 milliar ternyata hanya miss komunikasi masing-masing instansi pemerintah daerah ini.
Reward WTP -- Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merupakan hasil Rewards dari prestasi Daerah ini dalam hal pelaporan keuangan daerah (LKPD) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dipertegas dengan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2016.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Asset (DPPKA) Drs. Abdullah melalui Kabid Anggaran Dipa Syahbuana SE kepada TamiangNews selasa, (22/08) di ruang kerjanya.
Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) ada 2 macam yang pertama alokasi maksimum itu adalah pemerintah daerah kabupaten/kota telah mendapatkan opini WTP atau WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) dan bisa menetapkan Perda APBK tepat waktu dan dilengkapi dengan data BPS serta kinerja APBK yang maksimal diberikan alokasi Rp.50.000.000.000,-(lima puluh milliar).
Yang kedua alokasi minimum dimana Daerah yang memperoleh Opini WTP atau WDP dari BPK atas LKPK yang tepat waktu, diberikan alokasi minimum sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milliar lima ratus juta rupiah), sebut Dipa.
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan presiden Nomor 97 tahun 2016, Kabupaten Aceh Tamiang menerima Rp.7.500.000.000,- Dana Insentif Daerah (DID) Alokasi Minimum atas prestasi WTP tahun 2014 dan 2015, kemudian setelah anggaran tersebut masuk ke DPPKA maka selanjutnya dibahas dalam KUA, PPAS untuk disahkan dalam APBK Aceh Tamiang”, ujar Dipa.
Jadi uang DID itu tidak ada yang hilang, tapi uang tersebut sudah dimasukkan dalam KUA PPAS dan sudah disahkan dalam APBK tahun 2017, jelas Dipa.
“Ada hal yang perlu diluruskan terkait DID ini, yaitu DID ini tak perlu harus diurus karena bagi setiap daerah yang mendapatkan WTP atau WDP akan menerima DID ini melalui anggaran APBN”, tutup Kabid Anggaran DPPKA Atam.
Ini merupakan sebuah prestasi yang terbilang lumayan mengingat Pemkab Aceh Tamiang yang dipimpin Bupati Hamdan Sati.ST hanya menerima Dana Insentif Daerah (DID) minimum, walaupun demikian ini juga sebuah prestasi yang patut kita syukuri bersama terlepas dari banyaknya statement mirin tentang WTP yang diraih Pemkab Aceh Tamiang.
Sumber : TamiangNews.com
Reward WTP -- Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merupakan hasil Rewards dari prestasi Daerah ini dalam hal pelaporan keuangan daerah (LKPD) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dipertegas dengan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2016.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Asset (DPPKA) Drs. Abdullah melalui Kabid Anggaran Dipa Syahbuana SE kepada TamiangNews selasa, (22/08) di ruang kerjanya.
Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) ada 2 macam yang pertama alokasi maksimum itu adalah pemerintah daerah kabupaten/kota telah mendapatkan opini WTP atau WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) dan bisa menetapkan Perda APBK tepat waktu dan dilengkapi dengan data BPS serta kinerja APBK yang maksimal diberikan alokasi Rp.50.000.000.000,-(lima puluh milliar).
Yang kedua alokasi minimum dimana Daerah yang memperoleh Opini WTP atau WDP dari BPK atas LKPK yang tepat waktu, diberikan alokasi minimum sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milliar lima ratus juta rupiah), sebut Dipa.
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan presiden Nomor 97 tahun 2016, Kabupaten Aceh Tamiang menerima Rp.7.500.000.000,- Dana Insentif Daerah (DID) Alokasi Minimum atas prestasi WTP tahun 2014 dan 2015, kemudian setelah anggaran tersebut masuk ke DPPKA maka selanjutnya dibahas dalam KUA, PPAS untuk disahkan dalam APBK Aceh Tamiang”, ujar Dipa.
Jadi uang DID itu tidak ada yang hilang, tapi uang tersebut sudah dimasukkan dalam KUA PPAS dan sudah disahkan dalam APBK tahun 2017, jelas Dipa.
“Ada hal yang perlu diluruskan terkait DID ini, yaitu DID ini tak perlu harus diurus karena bagi setiap daerah yang mendapatkan WTP atau WDP akan menerima DID ini melalui anggaran APBN”, tutup Kabid Anggaran DPPKA Atam.
Ini merupakan sebuah prestasi yang terbilang lumayan mengingat Pemkab Aceh Tamiang yang dipimpin Bupati Hamdan Sati.ST hanya menerima Dana Insentif Daerah (DID) minimum, walaupun demikian ini juga sebuah prestasi yang patut kita syukuri bersama terlepas dari banyaknya statement mirin tentang WTP yang diraih Pemkab Aceh Tamiang.
Sumber : TamiangNews.com