Lentera 24.com | LANGSA -- Pemilik Klinik Habib SH dikecam keras oleh BNN Kota Langsa terkait pemungutan biaya rehabilitasi pada karyawan P...
Lentera24.com | LANGSA -- Pemilik Klinik Habib SH dikecam keras oleh BNN Kota Langsa terkait pemungutan biaya rehabilitasi pada karyawan PT. Evan Simpang kiri.
BNN Langsa : Klinik Habib Menyalahi Aturan -- Hal ini disampaikan Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH MH melalui Kasi Rehabilitasi Zulkifli, Senin (21/08).
Klinik Habib yang dipimpin SH merupakan klinik yang bekerjasama dengan BNN Kota Langsa sejak tahun 2015, akan tetapi pada tahun 2017 ini sesuai Permenkes Nomor 56, bahwa klinik Pratama hanya bisa melakukan rawat jalan terhadap pasien rehabilitasi dan tidak boleh melakukan rawat inap kepada pasien yang menjalankan rehabilitasi.
Permenkes Nomor 56 tersebut dikuatkan dengan Surat perjanjian kerjasama antara BNN Kota Langsa dan Klinik Habib pada tahun 2017 ini klinik habib hanya bisa menerima pasien rehabilitasi rawat jalan.
Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH MH melalui Kasi Rehabilitasi Zulkifli kepada TamiangNews.com mengatakan, bahwa Klinik Habib sudah menyalahi aturan dan perjanjian kerjasama, dan akan kami proses serta akan diberikan sanksi hukum, ujar Zulkifli.
Ditambahkannya lagi kami dari pihak BNN kota Langsa akan segera panggil SH selaku pemilik Klinik Habib atas tindakan yang telah mencoreng nama BNN Kota Langsa.
Hal senada juga disampaikan Reza Fhasa, SE selaku bidang Konseling BNN Kota Langsa. Reza mengatakanuntuk sementara aktifitas Klinik Habib distop sampai ada penyelesaian berupa pengembalian uang karyawan PT. Evan Simpang Kiri sebesar Rp. 4.500.000,- sebanyak 22 orang.
Jika tidak dikembalikan dalam waktu dekat maka sanksi hukum sudah menanti untuk pemilik Klinik Habib, tutup Reza.
Sumber : TamiangNews.com
BNN Langsa : Klinik Habib Menyalahi Aturan -- Hal ini disampaikan Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH MH melalui Kasi Rehabilitasi Zulkifli, Senin (21/08).
Klinik Habib yang dipimpin SH merupakan klinik yang bekerjasama dengan BNN Kota Langsa sejak tahun 2015, akan tetapi pada tahun 2017 ini sesuai Permenkes Nomor 56, bahwa klinik Pratama hanya bisa melakukan rawat jalan terhadap pasien rehabilitasi dan tidak boleh melakukan rawat inap kepada pasien yang menjalankan rehabilitasi.
Permenkes Nomor 56 tersebut dikuatkan dengan Surat perjanjian kerjasama antara BNN Kota Langsa dan Klinik Habib pada tahun 2017 ini klinik habib hanya bisa menerima pasien rehabilitasi rawat jalan.
Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH MH melalui Kasi Rehabilitasi Zulkifli kepada TamiangNews.com mengatakan, bahwa Klinik Habib sudah menyalahi aturan dan perjanjian kerjasama, dan akan kami proses serta akan diberikan sanksi hukum, ujar Zulkifli.
Ditambahkannya lagi kami dari pihak BNN kota Langsa akan segera panggil SH selaku pemilik Klinik Habib atas tindakan yang telah mencoreng nama BNN Kota Langsa.
Hal senada juga disampaikan Reza Fhasa, SE selaku bidang Konseling BNN Kota Langsa. Reza mengatakanuntuk sementara aktifitas Klinik Habib distop sampai ada penyelesaian berupa pengembalian uang karyawan PT. Evan Simpang Kiri sebesar Rp. 4.500.000,- sebanyak 22 orang.
Jika tidak dikembalikan dalam waktu dekat maka sanksi hukum sudah menanti untuk pemilik Klinik Habib, tutup Reza.
Sumber : TamiangNews.com