Foto : Lintas Atjeh suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Seluruh elemen masyarakat yang 'cerdas' dan bukan idiot merasa prihati...
Foto : Lintas Atjeh |
Seharusnya mereka bangkit kesadarannya, karena selama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terindikasi telah ditipu mentah-mentah oleh seorang warga keturunan bernama Suherli alias Asiong, terkait ganti rugi lahan untuk lokasi pembangunan pasar tradisional yang terletak di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
Apapun alasan yang telah, sedang dan juga akan dirancang oleh sang pemimpin beserta sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang, namun masyarakat yang 'cerdas' telah memprediksikan bahwa terkait ganti rugi lahan untuk lokasi pembangunan pasar tradisional, suatu saat, hukum sebab akibat akan membongkar tentang kebenaran kasus tersebut.
Dan patut diduga, para pihak yang selama ini telah berani melakukan tindak kejahatan pada kegiatan ganti rugi lahan untuk lokasi pembangunan pasar tradisional maka cepat atau lambat akan mendapatkan gelar sebagai budak atau kacungnya Asiong yang 'gagal' melakukan aksi penipuan terhadap negara serta rakyatnya.
Hal tersebut dikatakan salah seorang tokoh pemuda yang juga pegiat LSM di Kabupaten Aceh Tamiang, Irwan Agusti kepada lintasatjeh.com, Rabu (9/3/16).
Irwan Agusti sangat berharap agar Ketua TAPK Eksekutif, yang notabene Sekda Aceh Tamiang, Ir. Razuardi Ibrahim, untuk segera menggelar konferensi pers dan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada publik terkait berbagai dugaan kejahatan yang telah terjadi pada kegiatan ganti rugi lahan yang harganya wow banget!
Menurutnya, Razuardi harus mampu tampil sebagai pejabat yang berjiwa ksatria dan jangan mengadopsi cara berfikir isteri Bupati Hamdan Sati yang sampai saat ini belum berani mengklarifikasi atau memberi hak jawab atas 'pemberitaan' dirinya tentang adanya dugaan mengalirnya dana yang berjumlah 'ratusan juta rupiah' dari kegiatan ganti rugi tanah Asiong yang terindikasi bersertifikat bodong.
Irwan juga menyampaikan pesan kepada Bupati Aceh Tamiang agar segera memerintahkan seluruh pejabat yang ikut terlibat dalam kegiatan ganti rugi tanah Asiong yang terindikasi bersertifikat bodong, serta memerintahkan isterinya yang berinisial IA agar berani memberikan penjelasan ke publik tentang permasalahan yang sebenarnya.
"Kita yakin bahwa Bapak Bupati Hamdan Sati sangat menyadari, bila seluruh pejabat yang terlibat, juga isterinya IA terus membungkam diri maka imbasnya adalah nama baik (reputasi_red) Bupati Hamdan Sati semakin terus memudar.
Publik akan semakin berasumsi bahwa kasus ganti rugi tanah Asiong adalah kejahatan besar yang telah membuat seluruh oknum pejabat yang terlibat tidak berani bicara dan nekad mengangkangi amanah Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya lagi.
Irwan menambahkan, saat ini publik sudah banyak membaca dan mendengar bahwa sertifikat tanah Asiong yang dibeli dari warga Jakarta terindikasi bodong. Namun anehnya, Pemkab Aceh Tamiang nekad membeli tanah itu dengan cara yang diduga ilegal pula.
Harga jual tanah hutan belukar yang lokasinya berada di daerah aliran sungai (DAS) dan terletak di pengkolan jalan, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, sangatlah menggila!
Publik merasa heran dengan kebijakan Pemkab Aceh Tamiang yang sangat berani membeli tanah tersebut.
Jelas Irwan, pembelian tanah Asiong terkesan sangat tidak masuk akal, karena selain lokasinya yang berada di pengkolan jalan (tidak layak_red), juga harus ditimbun tanah yang tentunya butuh biaya lagi yang tidak sedikit.
Kemudian, sebelum kegiatan ganti rugi dilaksanakan, tidak ada perencanaan yang matang. Malah, terkesan asal-asalan serta tidak transparan tentang asal muasal anggaran pembelian tanah sengketa tersebut.
Dari hasil pengumpulan data oleh sejumlah LSM di lapangan, ditemukan bahwa Badan Anggaran (Banggar), DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014 tidak pernah membahas usulan tentang ganti rugi lahan yang khabarnya milik seorang mantan Hakim Agung yang pernah mendapatkan bintang jasa dari Presiden RI, Soeharto, yang bernama H.M Yunus SH (almarhum_red).
Pada tanggal 8 Agustus 2014, ada rapat terakhir di Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK H. Arman Muis.
Namun berdasarkan resume dan hasil rapat tersebut, Banggar tidak membahas tentang persoalan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional itu.
Aneh bin ajaib, pada tanggal 5 September 2014, muncul anggaran ganti rugi lahan tersebut di APBK Perubahan 2014 dengan anggaran sebesar RP 2,5 Milyar dan ditetapkan dalam Qanun APBK P No.5 Tahun 2014.
Mantan Kadisperindagkop yang dicopot setelah tidak lama 'cairnya' anggaran ganti rugi sebesar RP 2,5 Milyar tersebut, yakni Abdul Hadi, telah pernah bernyanyi secara lantang di media bahwa persoalan ganti rugi lahan untuk pusat pembangunan pasar tradisional tersebut bukanlah usulan dari dirinya.
Abdul Hadi juga pernah membeberkan bahwa saat itu dirinya hanya menjalankan perintah dari pimpinannya untuk membuat usulan, karena menurut Abdul Hadi, anggaran untuk kegiatan itu sudah ada di bagian keuangan (DPPKA) dan rancangannya-pun sudah disiapkkan oleh pihak Bapeda Kabupaten Aceh Tamiang.
Abdul Hadi juga pernah bersuara di media bahwa usulan ganti rugi lahan tersebut sudah direkayasa dokumennya dan menurut Abdul Hadi, seolah-olah dokumen yang sudah dipersiapkan itu, sebagai alat pembuktian bagi TAPK Aceh Tamiang bahwa jauh-jauh hari dirinya sudah membuat usulan ganti rugi lahan Asiong.
Abdul Hadi pernah juga menyampaikan dirinya merasa ketakutan karena ada indikasi bahwa orang lain yang memakan nangka, tetapi dirinya yang akan terkena getahnya, karena menurutnya, pembuatan usulan ganti rugi lahan Asiong dibuat setelah dinyatakan oleh pihak pimpinannya (Ketua TAPK_red), saat itu anggaran sudah disiapkan oleh DPPKA serta rancangan dokumennya juga sudah disiapkan oleh pihak Bapeda.
Bagi Abdul Hadi, pekerjaan ini sangat rancu, karena secara ketentuan, sebuah usulan harus dipersiapkan dulu jauh-jauh hari, barulah nantinya akan muncul anggaran.
Tapi untuk kegiatan ganti rugi lahan Asiong, terbalik dari ketentuan, yakni anggaran sudah ada di DPPKA serta rancangan dokumennya-pun sudah disiapkkan oleh pihak Bapeda, dan dirinya disuruh membuat usulan saja oleh pimpinannya, yakni Ketua TAPK Eksekutif yang notabene Sekda Aceh Tamiang.
Mantan Kadisperindagkop yang kabarnya dicopot untuk menyelamatkan posisi Ketua TAPK Eksekutif yang nota bene Sekda Aceh Tamiang, turut menyampaikan bahwa dirinya merasa curiga terhadap sikap kepedulian sang Ketua DPRK Aceh Tamiang yang terkesan berlebihan melakukan pemantauan terhadap kasus ganti rugi tanah tersebut.
Abdul Hadi juga pernah bercerita di media bahwa ketika saat pengurusan pencairan anggaran ganti rugi tanah Asiong, Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat sering menelpon dirinya.
Abdul Hadi juga pernah mengatakan, saat Ketua TAPK Eksekutif menggelar rapat terkait permasalahan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang berupaya hadir walaupun tanpa ada undangan.
Malah, Abdul Hadi juga pernah sampaikan kepada pihak pekerja pers bahwa dana ganti rugi lahan milik Asiong turut mengalir pada isteri Bupati Aceh Tamiang, IA. Walaupun kemudian hari Abdul Hadi membantah bahasanya tersebut namun rekaman nyanyiannya masih ada pada redaksi media online Lintas Atjeh.
Oleh karenanya, masyarakat awam saja sulit untuk mempecayai bahwa kasus ganti rugi lahan untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, sulit dibuktikan sebagai tindak pidana kejahatan mencuri uang negara alias korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Publik menganggap bahwa Kejari Kuala Simpang tidak berani mengusut tuntas kasus yang bernilai Rp. 2,5 M tersebut. Dan Irwan menambahkan, sebaiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dicopot saja.
Kita akan anjurkan kepada Kajari untuk sekolah lagi agar lebih pintar dan bisa kembali ke jalan yang benar.
"Karena sering dikibulin oleh pejabat pemerintah, sekarang masyarakat sudah lumayan pintar dan cerdas.
Tidak ada permintaan yang lebih layak diajukan oleh masyarakat Aceh Tamiang saat ini, selain mendesak Ketua TAPK, Ir. Razuardi Ibrahim untuk menggelar konferensi pers," demikian tegas salah seorang pemuda dan juga pegiat aktivis Aceh Tamiang, Irwan Agusti. [zf/Lintas Atjeh]