Lentera24.com | Banda Aceh - DPR Aceh serta DPRK dari seluruh kabupaten/kota di Aceh mendesak pemerintah pusat dan Gubernur Aceh untuk seg...
Lentera24.com | Banda Aceh - DPR Aceh serta DPRK dari seluruh kabupaten/kota di Aceh mendesak pemerintah pusat dan Gubernur Aceh untuk segera mengimplementasikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh selambat-lambatnya tanggal 30 April 2016.
Hal tersebut diputuskan melalui rapat tertutup anggota DPRA dengan DPRK seluruh Aceh di Ruang Badan Musyawarah DPRA, Banda Aceh, Selasa, 1 Maret 2016.
Rapat tertutup tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dalam rapat tertutup tersebut, disepakati bahwa bendera bulan-bintang harus dapat berkibar maksimal 30 April 2016. Jika hal tersebut tidak tercapai, DPRA bersama DPRK seluruh Aceh mendesak lembaga eksekutif untuk memboikot pilkada serentak 2017.
“Apabila dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan, Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/ Wakil Wali Kota tidak mengibarkan bendera Aceh di seluruh kantor Pemerintah di Aceh, maka kami mendesak Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota untuk menolak Pilkada Aceh 2017 mendatang,” baca Abdullah Saleh dalam sidang terbuka sekitar pukul 18.20 WIB.
Di samping itu juga, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRK seluruh Aceh. Penandatanganan tersebut dilakukan setelah pembacaan sikap yang dilakukan Abdullah Saleh. [] Muhammad Fadhil
Hal tersebut diputuskan melalui rapat tertutup anggota DPRA dengan DPRK seluruh Aceh di Ruang Badan Musyawarah DPRA, Banda Aceh, Selasa, 1 Maret 2016.
Rapat tertutup tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dalam rapat tertutup tersebut, disepakati bahwa bendera bulan-bintang harus dapat berkibar maksimal 30 April 2016. Jika hal tersebut tidak tercapai, DPRA bersama DPRK seluruh Aceh mendesak lembaga eksekutif untuk memboikot pilkada serentak 2017.
“Apabila dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan, Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/ Wakil Wali Kota tidak mengibarkan bendera Aceh di seluruh kantor Pemerintah di Aceh, maka kami mendesak Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota untuk menolak Pilkada Aceh 2017 mendatang,” baca Abdullah Saleh dalam sidang terbuka sekitar pukul 18.20 WIB.
Di samping itu juga, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRK seluruh Aceh. Penandatanganan tersebut dilakukan setelah pembacaan sikap yang dilakukan Abdullah Saleh. [] Muhammad Fadhil