HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dua Pencuri Mobil Diringkus

Foto : Ilustrasi/satubanten.com  suara-tamiang.com , MEDAN -- Personel Reskrim Polsekta Patumbak meringkus dua tersangka pencuri mobil ...

Foto : Ilustrasi/satubanten.com 
suara-tamiang.com, MEDAN -- Personel Reskrim Polsekta Patumbak meringkus dua tersangka pencuri mobil yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil. 

Kedua tersangka Sudirman (42) dan Nopitra Prayogi (21), warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di Mapolsek Patumbak, Minggu (20/3) siang menyebutkan, kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan pemilik mobil Suzuki Carry Futura BK 1408 XB warna silver, yang hilang saat diparkir di pinggir Jalan Bunga Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Rabu (16/3), sebagaimana tertuang dalam laporan dengan nomor LP/156/II/2016/SU/Resta Medan/Sektor Patumbak.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi kedua tersangka yang sudah terindentifikasi identitasnya sedang berada di salah satu rumah di kawasan Jalan Bunga Sedap Malam, Kecamatan Patumbak. 

Dibantu beberapa orang saksi korban, kepolisian kemudian meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.

Lantas, dengan kedua tangan diborgol pelaku digiring ke Mapolsekta Patumbak berikut barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry milik korban. 

Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah tiga kali mencuri mobil, di antara tercatat dalam laporan nomor LP/156/II/ 2016/SU/Resta Medan/Sektor Patumbak, LP/164/II/2016/SU/Resta Medan/Sektor Patumbak dan LP/171/II/2016/SU/Resta Medan/Sektor Patumbak.

Kanit Reskrim Polsekta Patumbak AKP Ferry Kusnadi, Minggu (20/3) siang mengatakan, kedua tersangka mengaku mobil hasil curiannya dijual ke kawasan Aceh Taming dengan harga bervariasi.

"Dari hasil interogasi kedua pelaku sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum kita. Kemudian mobil hasil curian dijual ke Aceh Tamiang dengan harga bervariasi. Barang bukti sudah kita amankan. 

Ledua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Pelaku lebih dua orang, yang lainnya masih kita lakukan pengejaran," papar AKP Ferry.

Sementara itu menurut tersangka Sudirman, mobil hasil curiannya selama ini dijualnya di Kabupaten Aceh Tamiang dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta. 

"Mobil curian udah kami jual ke Tamiang, harganya beda-beda. Aku yang maen, kalau Yogi cuma mantau lokasi. Uang hasilnya kami bagi-bagi," katanya. (abimanyu/medanbisnis)