HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Seumadam Siap Ukur Ulang HGU

Foto : Ilustrasi/inilah.com  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Manajemen perusahaan perkebunan PT Seumadam, menyatakan siap melakukan...

Foto : Ilustrasi/inilah.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Manajemen perusahaan perkebunan PT Seumadam, menyatakan siap melakukan ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu di Kecamatan Sekrak, seluas 2.305 hektare, untuk mengakhiri sengketa lahan antara warga dengan perusahaan yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu. 

“Untuk itu, kami meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang memfasilitasinya,” kata Manajer PT Seumadam, Ir Rusli, Rabu (24/2).

Ia menegaskan, pihaknya juga sangat mengharapkan persoalan dengan warga ini bisa segera tuntas, karena sebagian besar lahan perusahaan di Kampong Pematang Durian kibni masih dikuasai warga. 

Begitu juga lahan di Kampong Suka Makmur dan Baling Karang yang dianggap masih hutan, namun pihaknya tidak diizinkan masuk oleh warga untuk menggarap lahan tersebut.

“Kami juga punya bukti tentang adanya kawasan HGU PT Seumadam yang dijual oknum warga dan aparatur gampong. 

Namun tidak perlu kami beberkan. Karena yang terpenting bagi kami adalah bagaimana perusahaan, warga, dan pemerintah terkait mengakhiri sengketa ini,” ujar Rusli.

Sejak pertama perusahaan beroperasi, kami sudah sering menyampaikan, satu-satunya pedoman wilayah kerja perusahaan, berdasarkan patok (batas wilayah HGU) yang dipasang Dinas Kehutanan dan badan Pertanahan Negara (BPN). 

“Pola kerja kami ini telah teruji sejak tahun 1990, dimana tidak ada sengketa antara perusahaan dengan warga pada saat itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai pedoman, sejak tahun 1990, batas wilayah HGU PT Seumadam di sisi sebelah utara, berbatasan langsung dengan areal hutan produksi PT Kuala Langsa yang saat itu masih aktif. Sedangkan batas (patok) di bagian selatan, areal Pirsus Alur Punti.

“Logikanya, apabila PT Seumadam melakukan kegiatan di luar HGU, pasti kami sudah ditegur oleh kedua perusahaan yang wilayahnya bersebelahan dengan wilayah kami. Intinya, kami punya itikad baik menyelesaikan masalah ini secara tuntas sesuai aturan negara,” ujar Rusli.Direktur LSM Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Sumatera (KEMPRa), Muhammad Nasir, mengatakan bahwa konflik lahan di areal HGU milik PT Semadam ini terjadi disebabkan kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan. 

Karena selama lebih dari 25 tahun, perusahaan dengan sengaja telah menelantarkan lahan HGU yang dikuasainya, melalui izin HGU nomor 102 tahun 1992.

“Fakta di lapangan menunjukkan, hanya sebagian saja dari 40 persen wilayah HGU itu yang dikelola perusahaan, dengan menanam komoditi karet dan kelapa sawit. Sedangkan sisa lahan hingga saat ini masih berupa hutan sekunder,” ujarnya.

Kondisi ini memancing masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi untuk merambah lahan telantar itu, dipicu oleh kebutuhan akan lahan yang makin sempit akibat pertumbuhan jumlah penduduk.

Sementara, tiga kepala desa (datok penghulu) di kecamatan Sekrak, yakni dari Kampong Baling Karang (Jhoni Sardi), Kampong Suka Makmur (Heriyadi), dan Kampong Pematang Durian (Hasanuddin), membantah ada praktik jual-beli lahan HGU PT Seumadam di tiga desa itu. 

“Kami meminta perusahaan agar mengungkapkan secara jujur dan terbuka, siapa nama-nama aparatur desa dan penegak hukum yang terlibat jual-beli lahan dimaksud. Karena kami akan menuntutnya secara hukum,” tantang para Datok dari tiga kampong di Kecamatan Sekrak. (md/serambinews)