Foto : waspada suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Polres Aceh Tamiang mengamankan puluhan balok kayu diduga hasil illegal logging tan...
Foto : waspada |
Rencananya kayu akan diangkut menuju Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda dan dijual ke Medan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan dua truk mengangkut 54 batang kayu balok itu ditangkap, Sabtu (13/2) lalu.
Penangkapan terjadi berkat informasi warga yang memberitahu dua truk itu mengangkut kayu ilegal dari Bukit Anjing menuju Seumadam.
Saat truk dalam perjalanan, polisi langsung menyetopnya. Setelah diperiksa, ternyata truk bermuatan kayu balok.
Sopir truk Mul alias Mul bin Jumardi, warga Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda dan AS alias Andi bin Warno asal Dusun Tanjung Mulia Desa Kaloy tidak dapat menunjukkan dokumen kayu sesaat distop polisi.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, sopir beserta truk dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang,” kata Kasat Reskrim. (wol/waspada/data2)