Foto : Ilustrasi/poskotanews.com suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Pekerja Pertanian dan...
Foto : Ilustrasi/poskotanews.com |
Bantahan itu disampaikan Teddy terkait adanya laporan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Muslimin Indonesia (Sarbumusi) ke Polres Aceh Tamiang yang menuding Ketua DPC FSPPP-SPSI melakukan tindak pidana tenaga kerja karena menghalangi kebebasan berorganisasi pekerja. Teddy juga menyayangkan tudingan tersebut sempat dilansir ke media massa.
Informasi diperoleh, permasalahan FSPPP-SPSI dan Sarbumusi muncul bermula adanya mutasi karyawan dan isu perpindahan sejumlah anggota SPSI ke Sarbumusi.
Diketahui, salah seorang karyawan kebun bernama Ponirin, karyawan Divisi IV Seleleh dimutasikan ke Divisi II Mopoli, namun dikembalikan lagi ke Divisi IV.
Kabar beredar, pemutasian Ponirin ke Divisi IV membuat Ponirin senang karena merasa dikembalikan ke daerah asalnya.
Terkait pemutasian Ponirin tersebut, pihak Managemen telah menerbitkan surat mutasi kerja yang menyebutkan pemutasian kerja Ponirin mulai tanggal 10 Pebruari 2016.
Sedangkan pada pemberitaan media, sosialisasi Sarbumusi di PT Bahruni Rimba Sawang dilakukan pada 12 Pebruari 2016. “Jadi apa yang dilaporkan Sarbumusi kepolres Aceh Tamiang maupun yang dikonfirmasikan kepada media massa adalah tidak benar”, tukas Teddy.
Soal perpindahan anggota, Sekretaris FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Adriadi SE menjelaskan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi anggota yang ingin keluar dari keanggotaan, asalkan disertai dengan syarat–syarat yang sesuai di dalam undang-undang terkait, diantaranya harus membuat pernyataan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.
Namun kenyataannya, menurut Adriadi, hal itu tidak ada dilakukan, yang ada hanya 1 lembar surat pengunduran diri yang dikirim ke PUK FSPPP-SPSI PT Socfindo S.Liput-M.Ara nomor 01/1/2016 yang ditanda tangani banyak orang yang ditembuskan kepihak managemen perusahaan.
“Bahkan tanda tangan dimaksud diduga banyak yang dipalsukan. Artinya surat pengunduran diri tanpa pernyataan dari masing-masing individu itu, secara aturan dan dimata hukum jelas tidak berlaku, apalagi didalamnya ada indikasi dugaan tanda tangan palsu. Wah, ini kalau benar bisa dibuktikan, malah pelanggaran hukum namanya”, kata Adriadi.
Lebih jauh Adriadi menjelaskan, isu pengunduran diri pihaknya berhak menanyakan kepada anggota terkait kabar pengunduran diri dari keanggotaan SPSI.
“Mereka itu kan anggota kami, jadi sangat wajar jika kami tanya sama mereka, tentang alasannya kenapa ingin keluar dari keanggotaan.
Kami persilahkan keluar dari SPSI jika itu kemauannya, dengan catatan tidak lagi ikut merasakan apa yang telah diperjuangkan SPSI ke Perusahaan, termasuk kenaikan gaji yang di atas UMP Aceh, karena dia bukan lagi anggota SPSI.
Saya kira sangat simpel kan. Silahkan ambil gaji dia di perusahaan sesuai edaran Gubernur Aceh tentang UMP, selebihnya jangan, sebab itu usahanya SPSI dan hanya untuk anggota SPSI saja, sebab seluruh anggota SPSI merasa keberatan apabila itu diberikan kepada yang bukan anggota SPSI ”. imbuhnya tegas.
Sementara itu, Kabid Pelatihan Dan Ketenaga Kerjaan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto dikonfirmasi Jurnal Asia, Minggu (27/2) menyebutkan, pihak Sarbumusi telah mencabut berkas yang telah dimasukkan ke Dinas itu.
Berkas tersebut berisi nama karyawan PT Socfindo yang notabene sebagai anggota SPSI yang didatangi Divisi II Mopoli untuk dijadikan anggota Sarbumusi.
Hal itu, kata Supriyanto, karena pihaknya berharap, perekrutan anggota serikat dari karyawan yang belum bergabung dengan salah satu serikat pekerja walaupun secara aturan dibenarkan jika seseorang itu ingin bergabung dengannya dengan ketentuan harus melakukan hal-hal yang sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2000 dan tidak melakukan intimidasi, intervensi atau tekanan dari pihak manapun. (suparmin/jurnal asia)
Namun kenyataannya, menurut Adriadi, hal itu tidak ada dilakukan, yang ada hanya 1 lembar surat pengunduran diri yang dikirim ke PUK FSPPP-SPSI PT Socfindo S.Liput-M.Ara nomor 01/1/2016 yang ditanda tangani banyak orang yang ditembuskan kepihak managemen perusahaan.
“Bahkan tanda tangan dimaksud diduga banyak yang dipalsukan. Artinya surat pengunduran diri tanpa pernyataan dari masing-masing individu itu, secara aturan dan dimata hukum jelas tidak berlaku, apalagi didalamnya ada indikasi dugaan tanda tangan palsu. Wah, ini kalau benar bisa dibuktikan, malah pelanggaran hukum namanya”, kata Adriadi.
Lebih jauh Adriadi menjelaskan, isu pengunduran diri pihaknya berhak menanyakan kepada anggota terkait kabar pengunduran diri dari keanggotaan SPSI.
“Mereka itu kan anggota kami, jadi sangat wajar jika kami tanya sama mereka, tentang alasannya kenapa ingin keluar dari keanggotaan.
Kami persilahkan keluar dari SPSI jika itu kemauannya, dengan catatan tidak lagi ikut merasakan apa yang telah diperjuangkan SPSI ke Perusahaan, termasuk kenaikan gaji yang di atas UMP Aceh, karena dia bukan lagi anggota SPSI.
Saya kira sangat simpel kan. Silahkan ambil gaji dia di perusahaan sesuai edaran Gubernur Aceh tentang UMP, selebihnya jangan, sebab itu usahanya SPSI dan hanya untuk anggota SPSI saja, sebab seluruh anggota SPSI merasa keberatan apabila itu diberikan kepada yang bukan anggota SPSI ”. imbuhnya tegas.
Sementara itu, Kabid Pelatihan Dan Ketenaga Kerjaan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto dikonfirmasi Jurnal Asia, Minggu (27/2) menyebutkan, pihak Sarbumusi telah mencabut berkas yang telah dimasukkan ke Dinas itu.
Berkas tersebut berisi nama karyawan PT Socfindo yang notabene sebagai anggota SPSI yang didatangi Divisi II Mopoli untuk dijadikan anggota Sarbumusi.
Hal itu, kata Supriyanto, karena pihaknya berharap, perekrutan anggota serikat dari karyawan yang belum bergabung dengan salah satu serikat pekerja walaupun secara aturan dibenarkan jika seseorang itu ingin bergabung dengannya dengan ketentuan harus melakukan hal-hal yang sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2000 dan tidak melakukan intimidasi, intervensi atau tekanan dari pihak manapun. (suparmin/jurnal asia)