HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}
Breaking News:
latest

FSPPP-SPSI Aceh Tamiang Bantah Larang Pekerja Berserikat

Foto : Ilustrasi/poskotanews.com   suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Pekerja Pertanian dan...

Foto : Ilustrasi/poskotanews.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang Teddy Irawan SH membantah telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dan telah menghalang-halangi para pekerja/buruh untuk berserikat atau berorganisasi.

Bantahan itu disampaikan Teddy terkait adanya laporan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Muslimin Indonesia (Sarbumusi) ke Polres Aceh Tamiang yang menuding Ketua DPC FSPPP-SPSI melakukan tindak pidana tenaga kerja karena menghalangi kebebasan berorganisasi pekerja. Teddy juga menyayangkan tudingan tersebut sempat dilansir ke media massa.

Informasi diperoleh, per­masalahan FSPPP-SPSI dan Sarbumusi muncul bermula adanya mutasi karyawan dan isu perpindahan sejumlah anggota SPSI ke Sarbumusi. 

Diketahui, salah seorang karyawan kebun bernama Ponirin, karyawan Divisi IV Seleleh dimutasikan ke Divisi II Mopoli, namun dikembalikan lagi ke Divisi IV. 

Kabar beredar, pemutasian Ponirin ke Divisi IV membuat Ponirin senang karena merasa dikembalikan ke daerah asalnya.

Terkait pemutasian Ponirin tersebut, pihak Managemen telah menerbitkan surat mutasi kerja yang menyebutkan pemutasian kerja Ponirin mulai tanggal 10 Pebruari 2016. 

Sedangkan pada pemberitaan media, sosialisasi Sarbumusi di PT Bahruni Rimba Sawang dilakukan pada 12 Pebruari 2016. “Jadi apa yang dilaporkan Sar­bumusi kepolres Aceh Ta­miang maupun yang dikon­firmasikan kepada media massa adalah tidak benar”, tukas Teddy.
Soal perpindahan anggota, Sekretaris FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Adriadi SE menjelaskan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi anggota yang ingin keluar dari keanggotaan, asalkan disertai dengan sy­a­rat–syarat yang sesuai di da­lam undang-undang terkait, diantaranya harus membuat pernyataan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.

Namun kenyataannya, menurut Adriadi, hal itu tidak ada dilakukan, yang ada hanya 1 lembar surat pengunduran diri yang dikirim ke PUK FSPPP-SPSI PT Socfindo S.Liput-M.Ara nomor 01/1/2016 yang ditanda tangani banyak orang yang ditembuskan kepihak managemen perusahaan.

“Bahkan tanda tangan dimak­sud diduga banyak yang dipalsukan. Artinya su­rat pe­ngun­duran diri tanpa per­ny­ataan dari masing-masing in­dividu itu, secara aturan dan dimata hukum jelas tidak berlaku, apalagi didalamnya ada indikasi dugaan tanda tangan palsu. Wah, ini kalau benar bisa dibuktikan, malah pelanggaran hukum namanya”, kata Adriadi.

Lebih jauh Adriadi men­je­las­kan, isu pengunduran diri pihaknya berhak mena­nya­kan ke­pada anggota terkait ka­bar pengunduran diri dari keang­gotaan SPSI. 

“Mereka itu kan anggota ka­mi, jadi sangat wajar jika kami tanya sama mereka, tentang alasannya kenapa ingin keluar dari keanggotaan. 

Kami persilahkan keluar dari SPSI jika itu kemauannya, dengan catatan tidak lagi ikut merasakan apa yang telah diperjuangkan SPSI ke Perusahaan, termasuk kenaikan gaji yang di atas UMP Aceh, karena dia bukan lagi anggota SPSI.

Saya kira sangat simpel kan. Silahkan ambil gaji dia di perusahaan sesuai edaran Gubernur Aceh tentang UMP, selebihnya jangan, sebab itu usahanya SPSI dan hanya untuk anggota SPSI saja, sebab seluruh anggota SPSI merasa keberatan apabila itu diberikan kepada yang bukan anggota SPSI ”. imbuhnya tegas.

Sementara itu, Kabid Pe­latihan Dan Ketenaga Kerjaan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto dikonfirmasi Jurnal Asia, Minggu (27/2) menyebutkan, pihak Sar­bumusi telah mencabut ber­kas yang telah dimasukkan ke Dinas itu. 

Berkas tersebut berisi nama karyawan PT Socfindo yang notabene sebagai anggota SPSI yang didatangi Divisi II Mopoli untuk dijadikan anggota Sarbumusi.

Hal itu, kata Supriyanto, karena pihaknya berharap, pere­k­rutan anggota serikat dari karyawan yang belum be­rgabung dengan salah satu se­rikat pekerja walaupun se­cara aturan dibenarkan jika se­seorang itu ingin bergabung d­engannya dengan ketentuan harus melakukan hal-hal yang sesuai Undang-undang no­mor 21 tahun 2000 dan ti­dak melakukan intimidasi, in­tervensi atau te­kanan dari pi­hak manapun. (suparmin/jurnal asia)