Suara-Tamiang.com - Bao Guohua, seorang pendeta dari gereja di Provinsi Zhejiang, China dihukum penjara selama 14 tahun atas tuduhan ko...
Suara-Tamiang.com - Bao Guohua, seorang pendeta dari gereja di
Provinsi Zhejiang, China dihukum penjara selama 14 tahun atas tuduhan
korupsi dan menghasut khalayak untuk menganggu ketertiban umum.
Seperti dilansir BBC Indonesia, Jumat (27/2/2016), dalam Zhejiang Daily diungkapkan, Bao Guohua divonis bersalah menggelapkan uang milik gereja.
Selain
itu, istri Bao Guohua, Xing Wenxiang, juga dinyatakan bersalah dalam
tuduhan yang sama. Xing kemudian divonis 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Bao dan istrinya dikenai denda lebih dari Rp 200 juta, dan uang sebanyak Rp 1,2 miliar disita.
Para
pendukung Bao mengatakan kasus tersebut sebenarnya direkayasa terkait
dengan upaya pemerintah China dalam membatasi kegiatan umat Kristen di
Zhejiang.
Selama dua tahun terakhir, para pejabat pemerintah setempat telah menurunkan lebih dari 1.000 salib dari gereja-gereja.
Bao
merupakan salah satu pendeta yang menentang penurunan salib-salib itu.
Sikap Bao membuat dia dan istrinya ditahan pada Agustus lalu.
Tuduhan korupsi terhadap mereka baru muncul setelah itu.
Aparat
pemerintah menyatakan langkah penurunan salib dilakukan karena
keberadaan salib-salib itu menyalahi aturan pembangunan gedung. Glori K. Wadrianto - BBC Indonesia