HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Berjudi, 27 Warga Aceh Tamiang Dihukum Cambuk

Foto : Tempo.co  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Sebanyak 27 orang warga kabupaten Aceh Tamiang 3 di antaranya perempuan di eksekus...

Foto : Tempo.co 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Sebanyak 27 orang warga kabupaten Aceh Tamiang 3 di antaranya perempuan di eksekusi Cambuk atas panggung di halaman Islamic Centre, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 17 Februari 2016. Mereka dihukum karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah berjudi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syarifuddin, mengatakan mereka menjalani hukuman cambuk setelah menerima putusan hukum pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh. 

“Mereka melanggar hukum karena berjudi,” katanya
Terhukum menerima cambuk dari tujuh kali sampai empat belas kali cambukan sesuai dengan putusan pengadilan syariah. 

Dari jumlah cambuk maksimal tersebut ada juga yang telah dikurangi jumlahnya, setelah tergantikan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya.

Ke-27 pelaku judi atau maisir yang dihukum cambuk, 24 di antaranya laki-laki mereka beralamat di Kabupaten Aceh Tamiang, mereka adalah Mn (49), Se (39) Jn (38) Sd (50), Sy (54), Hh ((54) Ir (41), Ms (36), Da (40) Po (50) St (40), Ma (33) Es (36) Mj (35) Ss (28) Tg (41) Ra (55) Ip (40) Th (30), Rk (38) Km (40) Bt (31) Tf (31) Hs (40). Sementara tiga perempuan masing-masing, Hr (53) Ys (41) Mr (31), mereka menerima hukuman sembilan kali cambukan.

“Ini pertama 2016, dan jumlah terbanyak sejak pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh Tamiang dan sejak pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” ujar Amir Syarifuddin

Dia juga menambahkan dari para terhukum tersebut dampak positifnya tidak ada yang terulang, artinya tidak ada di antara mereka yang terulang kasus.

"Ini pelaku baru semua, semoga dengan efek jera dan malu ini, semakin sedikit warga yang melanggar Qanun Syariah,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Amir Syarifuddin.
Hukuman cambuk dimulai pukul 09:00 Wib pagi dan selesai siang hari berlangsung aman. 

Pelaksanaannya dikawal puluhan anggota polisi, polisi syariah dan ratusan warga yang menonton serta para pejabat di kabupaten Aceh Tamiang. (tempo.co)