HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Anggota DPRA Apresiasi Kebijakan Bupati Tamiang Copot Kepala Puskesmas Bandar Pusaka

Foto : serambinews  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky mendukung...

Foto : serambinews 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky mendukung kebijakan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati yang langsung  mencopot Kepala Puskesmas Bandar Pusaka, karena enggan memberikan layanan mobil ambulance untuk mengantar jenazah korban tenggelam atas nama Rama (40), warga Blangkejeren, Gayo Lues beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Aceh ini menanggapi kasus jasad Rama yang ditemukan oleh tim SAR, namun Kepala Puskesmas Bandar Pusaka tidak mau memfasilitasi mobil ambulance untuk mengatarkan jasad korban ke RSUD Aceh Tamiang.

“Ini adalah langkah cepat yang diambil. Ketika ada sistem birokrasi yang tidak memihak rakyat dan prokemanusian harus segera diamputasi,“ kata Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Minggu (14/2/2016).  

Iskandar mengatakan, kebijakan yang diambil oleh kepala daerah di sana setidaknya akan menjadi pembelajaran bagi para pelaku birokrasi lainnya agar tidak bermain-main dengan kepentingan kemanusiaan.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan fasilitas ambulance bagi yang membutuhkan apalagi demi kemanusiaan. 

Alasan bahan bakar minyak kan bisa dicarikan solusinya,” sebut mantan wartawan ini. 
Dikatakan, pengabaian hak pasien dalam dunia medis termasuk tidak mau memfasilitasi juga bertentangan dengan peraturan yang ada.

Dimana dalam UU Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam poin c disebutkan, pasien wajib memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

“Jika ada masyarakat yang merasa diabaikan hak- haknya silakan laporkan ke lembaga terkait baik itu ke DPR maupun ke ombudsmen, atau ke pihak berwajib lainnya,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. (serambinews)