Foto : Lintas Atjeh suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Pasca pelantikan puluhan pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemkab Aceh T...
Foto : Lintas Atjeh |
Pasalnya pada tahun 2014 lalu, Agusliayana Devita sudah pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dengan demikian berarti, pelantikan oleh Bupati Hamdan Sati terhadap Agusliayana Devita, Kamis (25/2/2016) kemarin, bukanlah menempatkan Agusliayana Devita pada jabatan baru, melainkan upaya pengembalian Agusliayana Devita kepada jabatan yang pernah diemban sebelumnya.
Kemungkinan besar, pelantikan yang dilakukan Bupati Hamdan Sati terhadap Agusliayana Devita kemarin, belum pernah terjadi atau belum pernah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota yang lain, khususnya di Provinsi Aceh.
Oleh karenanya, dengan dilantiknya kembali Agusliayana Devita sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkesan tidak profesional dan berperilaku plin-plan.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang pemuda dan juga pegiat LSM di Kabupaten Aceh Tamiang, Irwan Agusti, S.Pd, melalui telepon selulernya kepada lintasatjeh.com, Jum'at (26/2/2016).
Menurut Irwan Agusti, sudah menjadi kelaziman di setiap pemerintah/kabupaten kota bahwa pejabat yang diamanahkan untuk mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan adalah para pejabat yang usia kerjanya tergolong lama atau senior, sedangkan mantan Camat Rantau tersebut, masih tergolong sosok pejabat yang muda dalam usia kerja.
Kata Irwan, sebaiknya kemarin Agusliayana Devita tidak dipindahkan dulu dari Kecamatan Rantau. Energi Devi sangat dibutuhkan elemen masyarakat di kecamatan tersebut dan kita meyakini bahwa Bupati Hamdan Sati mengetahui hal itu.
Irwan juga membeberkan kemungkinan penempatan Agusliayana Devita sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, baik pada tahun 2014 lalu maupun yang sekarang, terkesan bernuansa politik.
Sebab, saat Agusliayana Devita ditugaskan sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada tahun 2014 lalu, bertepatan dengan musim pemilu legislatif, dan tahun 2016 ini juga ditengarai untuk persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah tahun 2017.
Dirinya berharap semoga hal tersebut hanya kebetulan saja, dan bukan sebuah rancangan yang bersifat khususan.
Tapi, jangan-jangan Agusliayana Devita yang 'merengek' meminta jabatan itu karena dirinya sendiri merasa tua. Ini juga patut dipertanyakan kepada mantan Camat Rantau itu.
"Dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai kecerdasan bagi para anak bangsa di Bumi Muda Sedia, pihak Baperjakat Aceh Tamiang harus menjelaskan ke publik tentang hal ini," pungkas Irwan Agusti, S.Pd.
Saya sangat berharap Agusliayana Devita bisa menjelaskan alasan dirinya dikembalikan, termasuk Baperjakat harus menyampaikan ke publik soal jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang kembali diemban mantan 'Camat Cantik' Rantau tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, alumni STPDN tahun 2005 lalu, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang prajurit birokrat yang harus loyal kepada pemimpin, dan harus bersedia ditempatkan dimana saja, siap untuk membantu dan bekerja sebaik mungkin untuk pemerintah.
"Jika memang bapak bupati membutuhkan saya untuk kembali bertugas ke kabupaten, saya siap. Insya Allah," demikian ungkap Agusliayana Devita, S.STP, M.Si.
Sementara itu, Ketua Baperjakat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Razuardi Ibrahim, saat dimintai keterangan melalui SMS sampai berita ini diturunkan belum ada balasan. [zf/Lintas Atjeh]