HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

WALHI Aceh Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Tamiang

Foto : Ilustrasi/antarafoto.com  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Aceh menolak rencana pembangunan pa...

Foto : Ilustrasi/antarafoto.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Aceh menolak rencana pembangunan pabrik semen di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. 

Direktur WALHI Aceh dalam pernyataan persnya Rabu 27 Januari menyatakan penolakan tersebut karena lokasi rencana pembangunan berada pada Kawasan Ekosistem Lauser (KEL). Muhammad Nur menambahkan, kawasan tersebut juga rawan banjir dan rawan geologi.

1.438 hektar area kawasan Tamiang Hulu merupakan daerah rawan banjir, hal itu didasarkan pada RTRW Tamiang 2012-2023. 

Sedangkan untuk wilayah rawan geologi, berupa pergeseran tanah sebanyak 220.840,89 ha untuk seluruh Aceh Tamiang dimana Tamiang Hulu termasuk di dalamnya.

Berdasarkan peta geologi RTRW Aceh 2013-2033, kawasan tempat akan dibangun pabrik semen juga dikatakan sebagai kawasan karst, yaitu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam hal proses penyerapan air. 

Sementara di lokasi itu hidup setidaknya 596 KK (Kepala Keluarga) dimana mereka mengalami krisi air. 

Selama ini mereka harus membeli untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Dasar penolakan lainnya adalah perbedaan luas kawasan calon pabrik semen. 

“Kuarsa seluas 351 ha. Izin usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi Komoditas Lempung seluas, 290,2 ha. 

Dalam Izin pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas PasirDalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Batugamping seluas 1.813 ha. 

Izin lokasi pabrik berada pada areal 150 ha. Bila diijumlah total, tanpa luas kolasi pabrik seluas 2.455,4 ha. Bila ditambah lokasi pabrik seluas 2.604, 2 ha”, kata Muhammad Nur.

Lebih lanjut dikatakan pada peta izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi sebagaimana dikeluarkan Gubernur Aceh nomor: 522.51BP2T/1986/PPKH/2014, tanggal 12 Agustus 2014, izin diberikan untuk menggarap lahan seluas 2.448,80 ha.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, WALHI Aceh menyatakan menolak pembangunan pabrik semen di kawasan tersebut. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengekplorasi kawasan Tamiang Hulu. (m012/WALHI/maiwanews.com)