Foto : Ilustrasi/seputarsulut.com suara-tamiang.com , LANGSA -- Tidak digantinya Amirullah dari keanggotaannya sebagai Anggota Dewan ...
![]() |
Foto : Ilustrasi/seputarsulut.com |
Hal ini disampaikan Irwan SP, Sekretaris Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT-KPSKN PIN RI) kepada Realitas Senin (11/01) di Amico Kupi Langsa didampingi Khaidir Hasballah, SE.
Menurut Wan Sarno panggilan akrab Irwan. SP, seharus sejak Keputusan Pengadilan Negeri Langsa No. 48/Pid.B/2015/PN Langsa tanggal : 22 Juni 2015 memutuskan Sdr.Amirullah secara sengaja menggunakan Ijazah paIsu untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif DPRK Langsa tahun 2014 - 2019, dimana seharusnya sudah memberhentikan sementara terpidana Amirullah dari Anggota Dewan Kota Langsa.
Dengan tidak diberhentikannya sdr. Amirullah dari anggota dewan hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat ada apa ini mengapa terpidana pemalsuan Ijazah palsu masih menjabat anggota Dewan terhormat, tanya Wan Sarno hal ini sesuai dengan Pasal 390 ayat 1 UU No.27/2009 menyebutkan anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa tindak pidana Umum, dengan ancaman Hukuman 5 tahun atau lebih, jelas Wan Sarno.
Lebih Jauh di jelaskannya lagi Pemberhentian ini diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Walikota selambat lambatnya 7 hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa. Sekarang Sdr. Aminullah sudah Terpidana belum juga diberhentikan secara resmi, papar Irwan SP, kami mengangap Pimpinan DPRK Langsa sudah mengangkangi Undang-Undang dan aturan hukum, selama ini lembaga tersebut telah melakukan pembohongan Publik dan Negara mengalami kerugian ratusan juta akibat adanya oknum yang tidak tepat menjadi Wakil Rakyat, wakil rakyat seharusnya sebagai contoh yang baik untuk rakyat, timpal Warsarno.
Oleh karena itu LT KPSKN PIN RI akan menggugat Pimpinan dan Lembaga DPRK Langsa terkait prosedur Pemberhentian sementara yang telah merugikan uang Pemko Langsa, kami juga akan menyurati BPK RI untuk segera melakukan Audit Keuangan Pemko Langsa terkait kasus tersebut.
Sementara itu Ketua DPRK Langsa Burhansyah, SH ketika di Konfirmasi Realitas melalui telepon selularnya pada hari yang sama sedang tidak aktif, sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan Kota Langsa Ir. Joni yang dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan kami dari BKD telah selesai tugas mengeluarkan Rekom pemberhentian Sdr. Amirullah kepada Ketua DPRK Langsa pada Desember 2015 yang lalu. (R.sai/R. muna/realitas).