Foto : Ilustrasi/serambinews.com suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Seratusan warga terutama kaum ibu yang menyaksikan persidangan...
Foto : Ilustrasi/serambinews.com |
Pasalnya berdasarkan pututsan hakim, para suami dan saudara mereka diganjar hukuman antara satu tahun 4 bulan dan satu tahun 10 bulan, Kamis, (28/1/2016).
Usai mendengar putusan itu, seorang ibu bernama Ana, istri dari M Nur, di depan sel suaminya yang ditahan di pengadilan, mengungkapkan hukum tidak memihak kepada rakyat kecil.
Ibu ini dengan berteriak dan menangis, juga menerobos masuk ke dalam ruang sidang sehingga sempat merepotkan polisi.
Dia pun akhirnya diminta keluar dari ruang sidang, dimana majelis hakim juga sedang melanjutkan sidang untuk empat rekan mereka yang lain.
Selanjutnya, warga lain yang keluar dari ruang sidang juga mengungkapkan kekesalannya terhadap majelis hakim, yang dinilai tidak adil dalam memutuskan hukuman terhadap suami mereka.
Menanggapi putusan hakim, Koordinator aksi, Haprizal rozi mengatakan, hukum di negeri ini tumpul untuk pengusaha dan tajam untuk rakyat kecil. (serambinews)