Foto : Ilustrasi/kompasiana.com suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keua...
![]() |
Foto : Ilustrasi/kompasiana.com |
Pihak Dinas PU Aceh Tamiang, memberikan kesempatan kepada 12 rekanan tersebut selama 50 hari untuk menuntaskan pekerjaaanya.
Sementara, DPPKA Aceh Tamiang memberikan waktu hanya 10 hari. Jika tidak tuntas, maka inspektorat diminta segera bertindak untuk menghitung progres fisik proyek yang sudah selesai dikerjakan, untuk menjadi patokan dalam pembayaran kontrak.
Kepala DPPKA Aceh Tamiang, Abdullah, Minggu (3/1) mengatakan, rekanan yang diberi garansi bank, hanya untuk kontrak proyek yang belum selesai hingga akhir Desember 2015, namun penyelesaian fisik di lapangan sudah 95 persen.
“Kalau baru selesai lima persen, rekeningnya akan kami blokir atau kami minta jaminan garansi sesuai Perbup Aceh Tamiang,” ujarnya.
Setelah ada garansi bank, proyek itu juga harus dilaporkan realisasinya dalam waktu lima hari. Toleransi waktu diberikan lima hari.
Lewat dari waktu yang diberikan, inspektorat akan kami minta menghitung realisasi fisik dan pembayarannya akan dilakukan dengan berdasarkan hasil penghitungan itu,” tegasnya.
Terkait perbedaan persepsi dengan pihak Dinas PU Tamiang, terutama mengenai pengamprahan dana yang boleh diajukan, pihaknya mengembalikan hal itu kepada aturan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan oleh masing-masing instansi.
“Pemberian waktu sampai 50 hari yang menjadi pedoman Dinas PU, merujuk pada Perpres,” ujarnya. Sementara pihaknya berpijak pada peraturan bupati setempat yang lebih mengikat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 rekanan proyek pengerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang terancam blanklist jika sampai batas waktu yang diberikan tidak mampu menyelesaikan proyek yang dikerjakan.
Kabid Bina Marga Dinas PU Aceh Tamiang, Edi Noviar ST, Selasa (29/12) lalu mengatakan, sampai pengujung Desember 2015, ada 12 perusahaan yang belum tuntas mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak. Ke-12 rekanan ini masih diberikan kesempatan selama 50 hari untuk menuntaskan pekerjaaanya.
Nilai proyek tersebut antara Rp 200 juta sampai Rp 20 miliar
Kesempatan ini diberikan berdasarkan Perpres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 93 ayat 1 huruf a, yang menyatakan, pemberian kesempatan kepada penyedia barang dan jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kelender kerja, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
“Ke-12 perusahaan ini membuat garansi dan setiap hari dikenai denda sebesar 1 mil dari nilai proyek yang belum selesai,” ujarnya.
Edi mencontohkan apabila nilai proyek Rp 20 miliar maka dendanya dihitung dari nilai sisa pekerjaan. Jika sisa pekerjaan Rp 5 miliar maka rekanan itu membayar denda Rp 5 juta perhari.
Namun jika tambahan waktu ini tidak dimanfaatkan dengan baik, maka perusahaan tersebut dipastikan akan di-blacklist dan garansinya banknya juga terancam. (md/serambinews)