Foto : Ilustrasi/suaramerdeka.com suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Sebanyak lima paket proyek fisik bernilai Rp 48 miliar pada Din...
![]() |
Foto : Ilustrasi/suaramerdeka.com |
Informasi yang diperoleh MedanBisnis, Jumat (8/1), lima paket proyek konstruksi yang diumumlan pelelangannya tersebut yakni pekerjaan peningkatan jalan Sidodadi-Kampung Jawa senilai Rp 2,88 miliar, peningkatan jalan Simpang V Rantau-batas Sumut (lanjutan (DAK) Rp 16,08 miliar, peningkatan jalan Lubuk Batil- Tanjung Mulia senilai Rp 9,51 miliar, peningkatan jalan Alur Bemban-Kampung Johar senilai Rp 6,26 miliar, dan peningkatan jalan Kampung Pahlawan-Kampung Kasih Sayang-Kampung Mesjid (DAK) senilai Rp 14,61 miliar.
Ketua Pokja Konstruksi pada Dinas PU Aceh Tamiang Hendra Herdian kepada MedanBisnis menyatakan pengumuman lelang tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan, yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Hendra, Pokja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
Begitu juga terhadap lima paket proyek konstruksi tersebut, mulai dilakukan pengumuman lelangnya berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Ketua ULP Aceh Tamiang.
Dasar lain, Peraaturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 Tahun 2011 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsutansi.
Pada pasal 4 ayat poin I dinyatakan proses pelaksanaan pelelangan/seleksi harus segera dimulai setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD sampai penetapan pemenang, sementara penandatanganan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran disahkan.
Sementara Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdkab Aceh Tamiang Patria Kelana mengatakan, proses lelang yang dilakukan ULP tidak bermasalah, sejauh Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang terhadap Ketua ULP tidak menyebutkan tahun yang membatasi masa kerja ULP itu.
"Secara otomastis ULP yang telah terbentuk masih berlaku," ujar Patria. Terkecuali, tambahnya, kepala daerah menerbitkan SK baru terkait hal tersebut. (indra/medanbisnis)