HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengadilan Didemo Bebaskan 12 Warga dari Tuntutan Kriminal Kasus Rapala

Foto : Ilustrasi/serambinews  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Seratusan warga dari empat desa, Paya Rehat, Tuku Tinggi, Tanjong Lipa...

Foto : Ilustrasi/serambinews 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Seratusan warga dari empat desa, Paya Rehat, Tuku Tinggi, Tanjong Lipatsatu dan Tanjung Llipatdua Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang berdemo di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Selasa (26/1/2016).

Warga menuntut 12 suami dan saudara mereka yang saat ini sedang disidangkan agar dibebaskan dari segala tuntutan kriminalitas. 

Ke 12 warga itu, Basri bin Johan, Zainuddin bin Husen, Muslim bin Basri, Zulkifli bin Abdul Raja, Salihin bin Wiraji, Muhammad HS bin Husen, Zainuddin bin Usman, Rusli bin Yunus, M Nur  bin Abdul raja, Zulkifli bin Ali, Ngadiman  bin Marlias, dan Ok Sanusi bin Ok Jamil.

Ke 12 orang ini diamankan Polda Aceh dan diproses hukum, dampak dari beberapa aksi mereka dalam memperjuangkan lahan 144 hektare agar dikeluarkan dari HGU perusahaan perkebunan PT Rapala.

Kordinator Aksi, Haprizal Rozi dalam orasinya mengatakan, ke 12 warga ini bukan kriminal, bukan juga maling uang rakyat, dan bukan maling tanah orang.

Mereka menuntut tanah mereka yang saat ini masuk HGU PT Rapala agar dikembalikan kepada warga. "Rakyat hari ini di kriminalisasi dan perusahaan dengan sombong “menangkap” rakyat,” ujarnya.

Kepada hakim yang mulia, ketua pengadilan dan jaksa, Rozi mendesak agar putuskan perkara ini dengan adil, kami mau rekan kami dibebaskan tanpa syarat karena mereka tidak bersalah hanya rakyat kecil yang menuntut hak mereka. (serambinews)