Foto : Ilustrasi/wakoka.co.id suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak gelombang ...
![]() |
Foto : Ilustrasi/wakoka.co.id |
Pertimbangan pergantian paslon ini diisyaratkan oleh Mukim Amir Puteh selaku Koordinator Mukim Aceh Tamiang sebagai sinergisitas, dimana H Hamdan Sati sudah berpengalaman 1 periode menjadi bupati.
“HT Rusli sudah 2 periode sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Nasional PDI-P (Perjuangan) perpaduan 2 unur eksekutif dan legislatif ini diharapkan ke depan agar pembangunaan lebih dapat terpacu lagi,” sebut Amirudin Puteh di kantornya Karang Baru Aceh Tamiang, Rabu (6/1).
Informasi dihimpun andalas, beberapa bakal pasangan calon lainnya pun bermunculan. Antara lain Abdul Jalil-DRS Syahrul Amri, Rusman yang diusung Parlok PA dan Calon Independen H Mursyil berpasangan dengan Dedy Suriansyah dari Partai Keadilan Sejahtera.
Wujud demokrasi yang terdidik dengan politik dewasa ini, sah-sah saja yang pada dasarnya kita inginkan Aceh Tamiang semoga lebih maju dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
Sedikitnya 27 mukim se-Aceh Tamiang yang dikoordinir Amirudin Puteh memberi isyarat dukungannya kepada incumbent dengan harapan dapat melanjutkan apa-apa program yang sudah dipondasikan sebelumnya.
“Dengan demikian sistem bisa berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain, sudah tidak meraba-raba lagi,” ujar Amirudin Puteh.
Menurut Amirudin Puteh meyakini masing-masing paslon ini punya trik politik sendiri-sendiri dan punya lumbung-lumbung suara masing-masing.
Namun diharapkan figur-figur publik ini dapat berkompetisi secara sportif dengan aturan-aturan yang berlaku tentunya.
Kata Amirudin Puteh, yang tujuannya semua ingin memajukan Tamiang hanya saja sekarang siapa figur publik yang lebih kita percayai, sehingga masyarakat dapat berharap agar program tidak hanya jadi lipstik politik belaka.
Sementara, Ketua KIP Aceh Tamiang Alhamda saat dihubungi andalas, Rabu (6/1) mengatakan, berdasarkan rumusan UU Pilkada 2017 untuk Kabupaten Aceh Tamiang maksimal bisa 11 pasangan calon (paslon) terdiri 5 dari Parpol dan 6 dari independen (perseorangan).
Terkait informasi berkembang munculnya sejumlah nama balon bupati Aceh Tamiang yang akan maju di Pilkada 2017, menurut Alhamda, hal itu sah-sah saja.
KIP menilai, setiap warga Aceh Tamiang memiliki hak untuk menjadi calon bupati sejauh memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya semua orang boleh mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon (balon) bupati, jika ada dukungan dan memiliki visi dan misi yang jelas,” terangnya sembari menambahkan, berdasarkan perbandingan Pemilukada 2012, proses tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilukada 2017 diperkirakan pada bulan September 2016 sudah dimulai. (PJR/Harian Andalas)