Foto : Ilustrasi/serambinews suara-tamiang.com , BANDA ACEH -- Kasus kredit fiktif sebesar Rp 9,8 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KC...
Foto : Ilustrasi/serambinews |
Informasi tentang adanya kalangan internal (orang dalam) Bank Mandiri Kualasimpang yang terlibat diketahui Serambi, Senin (25/1) sore, dari Area Manager Bank Mandiri Banda Aceh, Muhamamd Abi Kustomi yang kemarin hingga Kamis (28/1) mendatang berada di Medan, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Abi menyebut kasus pembobolan bank itu dengan istilah kredit mikro fiktif.
“Case ini merupakan kredit fiktif dan dilakukan dengan cara ‘gali lubang tutup lubang’ dan berhasil diketahui pada Februari 2015. Sejak saat itu kewenangan yang bersangkutan sudah kita cabut,” kata Abi melalui layanan pesan pendek (SMS).
Abi juga menginformasikan bahwa kasus kredit mikro di Bank Mandiri Kualasimpang itu terjadi sejak Oktober 2013 hingga Februari 2015, dengan kerugian material Rp 9,8 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kajari Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH, PNS palsu yang mengajukan kredit di Bank Mandiri setempat sebanyak 72 orang.
Jumlah kredit yang dicairkan Rp 10 miliar lebih. Sedangkan PNS palsu yang mengajukan kredit ke Bank Aceh sebanyak 20 orang dengan jumlah kredit Rp 2,8 miliar, sehingga totalnya Rp 12,8 miliar.
Tapi, menurut Abi Kustomi, kerugian material yang diderita Bank Mandiri di Kualasimpang tak sampai Rp 10 miliar, melainkan hanya Rp 9,8 miliar.
Area Manager Bank Mandiri Banda Aceh itu juga menyebutkan bahwa kasus kredit fiktif itu terjadi karena ada kerja sama antara oknum bendahara sekolah dengan oknum petugas Bank Mandiri.
“Itu hasil audit kita,” kata Abi.Menurut Abi, berdasarkan hasil audit di bank itu, ada lima oknum internal Bank Mandiri yang terlibat.
“Tiga orang sudah kita berhentikan, dua lagi masih kita proses. Untuk selanjutnya case ini ditangani oleh aparat penegak hukum,” demikian Abi Kustomi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat wanita berprofesi PNS dan menjabat bendahara sekolah di jajaran Pemkab Aceh Tamiang ditetapkan sebagai tersangka pembobol bank dengan memalsukan data pemohon kredit dan berhasil menarik uang sebesar Rp 12,8 miliar. Kasus itu sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang.
Dugaan pembobolan bank yang dilakukan secara bersama-sama itu melibatkan tersangka Wiwik Handayani (Bendahara Gaji SMPN 1 Tamiang Hulu), Asnah (Staf Kantor Camat Banda Mulia, mengaku sebagai bendahara), Suryani AMd (Bendahara Gaji SMPN 5 Seruway), dan Alfia Laila SSos (Bendahara Gaji SMPN 2 Kejuruan Muda, Aceh Tamiang) dalam kurun waktu tahun 2011-2015.
Alfia Laila sendiri ditetapkan tersangka dalam dua kasus, yaitu membobol kredit Bank Aceh dan Bank Mandiri. Tapi wanita itu kini sudah melarikan diri, seperti halnya Suryani AMd. Satu tersangka lainnya, Wiwik Handayani, dinilai jaksa sangat kooperatif.
Ia rutin melapor ke kejari setempat, sehingga belum ditahan. Sedangkan yang satu lagi, Asnah, sedang melahirkan di rumahnya. Karena alasan kemanusiaan, ia belum ditahan.
Sehari setelah kejadian ini diberitakan Serambi, 21 Januari lalu, Direktur Utama Bank Aceh, Busra Abdullah menyatakan kalangan internal (orang dalam) Bank Aceh tidak terlibat dalam kasus pembobolan kredit di Bank Aceh Kualasimpang. “Ini murni penipuan dari pihak eksternal dan kasus ini juga terjadi pada bank lain,” ujarnya.
Begitupun, Bupati Aceh Tamiang, Ir Hamdan Sati, sudah menjatuhkan sanksi tegas, yakni memecat lima PNS dan dua pegawai honorer yang terlibat dalam kasus kredit fiktif di bank daerah dan bank nasional yang beroperasi di Kualasimpang itu.
Terkait kasus pembobolan kredit Bank Mandiri dan Bank Aceh tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus memantau dan memonitor penyelesaian kasus ini.
“OJK masih memonitor setiap hari perkembangan kasus Bank Mandiri dan Bank Aceh ini. Nanti kita minta mereka laporkan hasilnya,” kata Kepala OJK Aceh, Achmad Wijaya Putra, menjawab Serambi di Band Aceh, Senin (25/1).
Achmad menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberi kesimpulan atas kasus tersebut. Ia mengaku belum menerima laporan dari hasil pengembangan kasus pembobolan kedua bank pelat merah ini.
“Kita meminta agar masyarakat untuk bersabar dulu karena kasus itu masih dalam proses pengembangan OJK. Kita harap proses pengembangan kasus ini cepat selesai,” tandasnya. (dik/avi/serambinews)