Foto : Ilustrasi/forclime.org suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Penarikan personel Pengamanan Hutan (Pamhut) oleh UPTD Kesatuan Peng...
Foto : Ilustrasi/forclime.org |
Padahal, saat penunjukan penempatan Pamhut sebelumnya Dinas Kehutanan Aceh mengadakan rapat dengan para Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/kota untuk menyampaikan penempatan dan tugas Pamhut di masing-masing daerah.
"Saat penarikan personel Pahmhut hanya dengan nota dinas Kepala UPTD KPH Wilayah III Dinas Kehutanan Aceh yang berkantor di Kota Langsa.
Ini sungguh disayangkan,"ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang Alfuadi, kepada wartawan, Rabu (27/1).
Bahkan, katanya, kehadiran KPH ini juga belum pernah disosialisasikan ke pemerintah daerah.
Alfuadi menjelaskan, dalam nota dinas Kepala KPH Wilayah III dengan Nomor 875.1/209/IV-VI/2016 tertanggal 7 Januari 2016 disebutkan, untuk kepentingan dinas dan dalam rangka pelaksanaan kelancaran tugas-tugas kedinasan dan di samping melaksanakan tugas pokok sehari-hari sebagai Pamhut di UPDT KPH Wilayah III Aceh, maka dipandang perlu menunjuk sebagai koordinator Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) dan Resort Polisi Hutan (RPH) dalam wilayah kerja dengan catatan menyangkut hal-hal prinsip dilaporkan dengan Kepala UPTD KPH Wilayah III.
"Sangat jelas personel Pamhut Aceh Tamiang tidak lagi bisa berkoordinasi dengan Dishutbun," kata Al Fuadi, sembari menyatakan mengenai permasalahan ini pihaknya sudah menyurati Kepala Dinas Kehutanan Aceh di Banda Aceh, 12 Januari 2016 lalu dalam hal meminta penjelasan keberadaan dan kewenangan KPH Wilayah III.
Lanjutnya, dalam surat yang disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Aceh tersebut diminta penjelasan tentang KPH Wilayah III agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang.
"Soalnya, kami kurang memahami tugas pokok dan fungsi KPH Wilayah III dimaksud berdasar Daerah Aliran Sungai (DAS) ataupun luas kawasan hutan," terang Alfuadi.
Alfuadi mengaku bingung, pasalnya, hingga saat ini para personel Pamhut yang ditarik ke KPH Wilayah III terkesan kocar - kacir, tidak tentu arah, artinya penempatan Pamhut tersebut belum jelas karena strukturnya belum terbentuk.
"Penarikan Pamhut dinilai asal-asalan, dan terkesan terlalu dini," nilai Alfuadi, seraya mengatakan selama ini personel Pamhut berada di bawah Dishutbun Aceh Tamiang.
Dari permasalahan ini, pihaknya menyarankan untuk dilakukan sosialisasi kepada Pemkab Aceh Tamiang dan daerah lainnya yang masuk dalam wilayah kerja KPH Wilayah III Langsa dan dipertegas tugas pokok dan fungsi di Aceh Tamiang sehingga tidak Pemkab Aceh Tamiang dapat memahami keberadaan KPH.
Begitu juga dalam pelaksanaan di lapangan nantinya akan dapat berjalan sinergis dengan Pemkab Aceh Tamiang. (indra/medanbisnis)