HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jalan Dua Jalur Tidak Selesai Dikerjakan

Foto : Ilustrasi/luwukpost.info  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Masyarakat Aceh Tamiang merasa kecewa terkait pemba­ngunan proyek ...

Foto : Ilustrasi/luwukpost.info 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Masyarakat Aceh Tamiang merasa kecewa terkait pemba­ngunan proyek jalan dua jalur yang tidak selesai dikerjakan oleh pihak rekanan.

Saat ini kondisi jalan dua jalur sepan­jang lebih kurang 1 kilometer meliputi pertigaan Grand Arya Hotel hingga jembatan Kualasimpang, itu kondisinya seperti terbeng­kalai, tidak ada aktivitas apa pun di lokasi mega proyek ber­nilai puluhan miliar tersebut.

“Kita selaku masyarakat Aceh Tamiang sangat kecewa terha­dap pelaksanaan proyek jalan dua jalur yang tidak selesai diker­jakan sesuai rencana. 

Hari ini kondisinya seperti terbengkalai, ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor,” kata Ridwan (45) warga seputaran Karang Baru kepada Analisa Kamis (7/1).

Menurutnya, selain tidak selesai, kon­truksi bangunan jalan dua arah di kawasan kompleks perkantoran bupati Aceh Tami­ang juga diragukan kualitasnya. 

Pasalnya, di sejumlah titik terdapat badan jalan yang sudah dihampar aspal kini sudah pecah dan terancam menjadi lubang menganga. 

“Saat ini proyek jalan dua jalur ha­nya menyisakan debu bagi masya­rakat, dan menambah kesemrawutan tatanan keindahan kawasan ibukota kabupaten ini,” ungkapnya.

Hal serupa dikatakan Sariful Alam, warga Desa Tanjung Ka­rang, Ka­rang Baru yang menyinggung pro­ses pelaksanaan pro­yek jalan dua jalur dengan waktu yang begitu pan­jang sampai sekitar 270 hari, tapi ke­nyataan di lapangan pekerjan justru ti­dak rampung. 

Seharusnya, kata dia, kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh dan selalu memonitor sejauh mana realisasi pekerjaan sudah dilaksanakan. Ja­ngan hanya berdasar­kan terima laporan dari orang lapangan saja

“Saya dapat informasi kontrak sudah diputus, berarti mereka (re­kan­­an) sudah meninggalkan Aceh Ta­miang. 

Ya, paling kita bisa berha­rap, pembangunan ini bisa dilan­jutkan kembali oleh kontraktor yang pro­fesional di tahun 2016 ini,” tuturnya.

Salah seorang ahli kontruksi di Aceh Tamiang juga meng­ungkapkan ke­kecewaannya. Dia mengemu­kakan, proses dan mutu pemba­ngun­an jalan dua jalaur dari awal sudah salah ka­prah. 

Hal itu bisa dilihat dari material yang digunakan jauh dari sempurna dan metode pelaksanaan tidak lazim seperti pada umumnya. 

Se­bab, dari awal pelaksanaan kita tidak melihat basecous murni/batu sprit dihampar di permukaan jalan lazim­nya dila­kukan untuk setiap proyek pengaspalan. “Justru lebih banyak terlihat batu kerikil yang dicampur pasir,” ungkapnya.

Selain itu, beber ahli kontruksi yang enggan disebutkan na­ma­nya ini, proyek jalan negara yang inklud dangan pemba­ngunan drainase di sisi jalan harus benar-benar dikerja­kan se­suai aturan spesifikasi. 

Ada in­dikasi parit beton cetak yang di­buat sendiri oleh rekanan di kawasan Se­krak mungkin tidak sesuai standar kekerasan beton untuk digunakan parit jalan negara.

“Setahu saya parit beton cetak untuk kriteria jalan lintas provinsi paling tidak memakai beton K 250 atau K 225, tidak di bawah standar itu,” bebernya.

Informasi diperoleh Analisa, pa­ket proyek pelebaran jalan dua jalur Aceh Tamiang dikerjakan oleh kon­traktor pelaksana PT Tam, de­ngan nilai kontrak Rp28 miliar lebih dari sum­ber dana APBN 2015. 

Pe­lak­sanaan pekerjaan selama 270 hari kalender dimulai sejak 18 Februari 2015 dengan Konsultan Supervisi dari PT EM.

Belum Tuntas

Informasi lain, selain proyek tidak selesai, pembebasan lahan untuk pro­yek jalan dua jalur di Aceh Ta­miang ternyata belum tuntas. 

Belas­an penduduk yang tinggal di kawas­an kafe Djokja Karang Baru, belum mendapatkan hak ganti rugi tanah, se­hing­ga mereka masih bertahan hingga sekarang. 

Hal itu semes­tinya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah untuk dapat me­nyelesaikan ganti rugi tanah sesuai keinginan masya­rakat, sehing­ga pelaksanaan proyek jalan dua jalur di Aceh Tamiang tidak terkendala.

Akibat pembebasan itu belum steril, pihak rekanan terpaksa me­nun­­da pekerjaan. Akibatnya, pulu­han meter lahan yang ter­ke­na jalur jalan belum tersentuh material sedi­kit pun. 

Bah­kan, parit beton cetak yang rencananya dipasang sebanyak 3000 unit, saat ini baru bisa terpa­sang sekitar 250 unit, kata seorang pe­ngawas proyek jalan dua jalur Aceh Tamiang, Lion, kepada Analisa saat pelaksanaan proyek masih dikerjalan pada bulan Desem­ber lalu.

Dia juga menampik tudingan standar mutu parit beton cetak harus K250. Menurutnya ,parit beton cetak yang telah dipasang mutu K225 itu sudah sesuai ketetapan RAB dalam kontrak. 

Namun saat akan dikonfir­masi terkait tidak selesainya pekerja­an tersebut, Kamis (7/1), orang ke­per­cayaan kontraktor ini tidak berhasil dihubungi.

Kasi Bidang Cipta Karya Dinas PU Aceh Tamiang, Rizal, saat di­mintai perbandingan antara parit beton cetak yang diba­ngun di perko­taan dengan parit beton cetak jalan dua jalur me­ngatakan, di kawasan perkotaan Kualasimpang tahun 2015 sudah dibangun drainase mengguna­kan beton cetak dari pa­brikan Jaya Beton dengan mutu K300. 

Jika jalan nasional mutu beton cetak hanya K225 dikhawatirkan tidak mampu menopang beban dari muatan kenda­raan yang melintas setiap harinya.

“Namun semua tergantung pere­n­ca­naan awal. Jika dalam RAB sudah ditentukan K225 ya pelaksana harus mengikuti atu­ran itu,” ujarnya.

Menurutnya, tidak selesainya jalan dua jalur di Aceh Ta­miang, salah satu faktornya mereka (rekan­an) membuat cetak parit beton sen­diri sehingga tidak terkejar dengan kebutuhan di lapangan. 

Berbeda dengan pembangunan lanjutan drai­na­se di Kota Kualasimpang yang ber­­sumber dari dana Otsus 2015, ba­rang­nya langsung didatangkan dari pabrik yang sudah teruji sesuai pesanan. (dhs/analisa)