Foto : Ilustrasi/riaueksis.com suara-tamiang.com , LANGSA -- Sudah tidak saatnya lagi Badan Kehormatan Dewan (BKD) berdiam diri jika ...
![]() |
Foto : Ilustrasi/riaueksis.com |
Hal ini disampaikan oleh Irwan SP Sekretaris Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Nasional Pers Informasi Negara (LT KPSKN PIN RI), kepada Realitas Kamis (14/1) di Langsa.
Seperti persoalan kasus dugaan penyimpangan Panggunaan Dana SPPD anggota Dewan yang diangkat oleh Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM-PAN) Kota Langsa meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Langsa agar tidak menjadi penonton dalam menyikapi dugaan penyimpangan penggunaan dana perjalanan dinas (SPPD) tahun 2015.
"BKD sebagai salah satu alat kelengkapan dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, dan memeriksa setiap anggota dewan yang diduga melakukan penyimpangan baik secara hukum maupun etika, sehingga kredibilitas wakil rakyat itu tidak dipertanyakan oleh masyarakat, papar Irwan SP yang akrab disapa Wan Sarno kepada Wartawan, Kamis (14/1).
Sementara itu Ir.Joni Ketua BKD DPRK Langsa yang dihubungi Realitas Kamis (14/1) melalui Hp selularnya mengatakan pihaknya telah menelusuri Permasalahan terkait Pengunaan SPPD dari Partai Amanat dan dari hasil Penelusuran ke Sekwan DPRK Langsa diperoleh bahwa semua SPPD anggota Dewan tersebut telah mendapat Disposisi dan Rekomendasi Pimpinan.
BKD telah menelusuri permasalahan terkait penggunaan SPPD dari Partai PAN dalam segi kuantitas, dan semua administrasi pertanggung jawabannya telah diberikan lengkap, jadi terhadap SPPD Anggota Dewan dari PAN tersebut untuk sementara ini secara administrasi telah lengkap.
Sementara anggota DPRK Langsa dari Partai PAN Dedi Harianto yang ditanyai Wartawan membenarkan kalau dirinya ada menggunakan SPPD sepanjang tahun 2015, tapi menurut Dedi itu semua atas Disposisi pimpinan, "tidak mungkin seorang anggota Dewan bisa berangkat dinas dan menggunakan SPPD tanpa izin dan disposisi Pimpan itu semua dipakai berdasarkan persetujuan dari pimpinan kolektif dewan.
"Saya gak akan bisa ambil SPPD tanpa ada izin dan disposisi pimpinan dewan" katanya. (R.sai/realitas).