Foto : Ilustrasi/ktna.acehtamiang.com suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang mengendus in...
Foto : Ilustrasi/ktna.acehtamiang.com |
“Hal itu terungkap saat sejumlah petani yang tergabung dalam kelompok tani di Banda Mulia mengeluhkan perihal stempel dan buku rekening mereka dikuasai oknum mantri tani.
Keluhan itu langsung disampaikan kepada KTNA Aceh Tamiang saat menggelar kegiatan ‘Saweu Petani’ di Desa Sukajadi, Banda Mulia, belum lama ini,” ungkap Ketua KTNA Aceh Tamiang, M Hendra Vramenia kepada Analisa di Karang Baru, Senin (25/1).
Menurutnya, dari 56 poktan yang tersebar di 10 desa, nyaris tidak pernah memegang buku tabungan maupun stempel sebagai legalitas kelompok.
“Hampir seluruh poktan di Banda Mulia, terutama poktan yang menerima program bantuan sosial dari upaya khusus (Upsus) seperti padi, jagung dan kedelai (Pajale), stempel dan buku rekeningnya masih dipegang utusan dinas, yakni mantri tani, DP.
Bahkan, ada poktan yang sejak awal pendiriannya sampai sekarang mengaku stempel dan buku rekeningnya selalu dipegang mantri tani,” jelasnya.
Padahal, tegasnya, tidak ada satupun aturan yang membenarkan seorang mantri tani berwewenang dan bertugas menyimpan atau menguasai stempel dan buku rekening milik kelompok tani.
Sementara, kalau mengacu kepada surat keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang No BKPP.824/53/2015 tertanggal 16 Maret 2015, tugas mantri tani antara lain mendata potensi, merekapitulasi laporan statistik pertanian per bulan, memonitor perkembangan laporan luas tanam dan luas panen pertanian, mengumpulkan data dan mengakomodasi permasalahan pembangunan pertanian, melakukan konsultasi dengan koordinator PPL Kecamatan, mengambil ubinan tanaman pangan dan hotikultura.
Kemudian, mantri tani juga bertugas melaksanakan perintah atasan. “Bukan harus menahan atau menguasai yang menjadi milik petani, yaitu stempel dan buku tabungan atas nama kelompok tani masing-masing,” ujarnya.
Kalau stempel dan buku rekening bank kelompok tani selalu disimpan atau dipegang mantri tani, pihaknya menduga ada tujuan tertentu yang ingin dilakukan oknum bersangkutan yang bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang jabatan sehingga dapat merugikan petani seperti yang terjadi di kegiatan Bansos GPPTT Kedelai.
Lebih jauh dijabarkan, dalam rencana usaha kelompok (RUK) program bansos GPPTT Kedelai, kelompok tani penerima manfaat menerima uang pertemuan sebesar Rp100.000/hektare lahan.
Faktanya, tidak satupun kelompok tani di Banda Mulia yang menerima penuh uang pertemuan tersebut sesuai alokasi yang ditetapkan dalam calon penerima calon lokasi (CPCL).
Di sisi lain, ada satu kelompok tani di kecamatan ini yang menerima alokasi program kedelai seluas 34 ha, tapi hanya diberi uang pertemuan sebesar Rp1 juta oleh mantri tani. Padahal, seharusnya kelompok tersebut menerima dana pertemuan senilai Rp3,4 juta.
Terkait indikasi penyimpangan tersebut, KTNA Aceh Tamiang berharap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Aceh Tamiang bisa memberi sanksi tegas kepada oknum mantri tani yang terbukti pelanggaran penyimpangan tersebut.
“Karena, kami yakin kasus serupa tidak hanya terjadi di Banda Mulia, tapi juga kecamatan-kecamatan lain,” ujarnya seraya mengaku pihaknya sedang mengumpulkan data terkait bansos program penanaman kedelai 2015 di kabupaten ini.
Menurutnya, perbuatan mantri tani yang memegang secara sepihak stempel dan buku rekening milik kelompok tani bukan masalah sepele.
Untuk itu, Distanak Aceh Tamiang wajib memberikan sanksi dan memerintahkan mantri tani bersangkutan untuk mengembalikan segera stempel dan buku rekening kepada koptan masing-masing.
Dihubungi terpisah, Mantri Tani Banda Mulia, Dina Prihatini SP, membantah tudingan Ketua KTNA Aceh Tamiang itu.
“Tidak ada penahanan. Hal itu dilakukan hanya untuk mengecek kegiatan kelompok tani, kemudian langsung dikembalikan, bukan menahan buku rekening maupun stampel,” bantahnya.
Namun, dia mengakui sekarang ini ada sejumlah buku rekening milik kelompok tani yang dipegangnya. Tapi, buku rekening tersebut tidak bersaldo alias buku tabungan kosong.
Plt Kadistanak Aceh Tamiang. drh Yusbar, kepada Analisa menjelaskan, tindakan yang dilakukan bawahannya, Mantri Tani Banda Mulia, merupakan antisipasi untuk mengawal barang yang akan dibeli oleh kelompok tani.
“Memang tidak ada aturannya, tapi itu merupakan bentuk kebijakan dari dinas agar barang yang dibutuhkan petani bisa dikawal untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Setelah itu buku rekening dikembalikan lagi,” ujarnya. (dhs/analisa)