HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lahan Kendala Mewujudkan Kawasan Perhatian Investasi

Foto : Ilustrasi/Liputan6.com  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Ketersediaan dan status lahan menjadi persoalan utama dalam mewujudk...

Foto : Ilustrasi/Liputan6.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Ketersediaan dan status lahan menjadi persoalan utama dalam mewujudkan Kawasan Perhatian Investasi (KPI) di Kabupaten Aceh Tamiang, di mana daerah ini ditetapkan sebagai KPI Aceh I yang wilayahnya juga meliputi Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Timur.

Kondisi itu terungkap dalam forum diskusi yang diikuti perwakilan Bapeda Aceh, Badan Promosi Investasi Aceh, Dinas Peternakan Aceh, tim Unsyiah, perwakilan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa, berlangsung di kantor Bapeda Aceh Tamiang, Jumat (30/10).

Kepala Bapeda Aceh Tamiang Adi Darma usai acara itu menyampaikan, dalam diskusi tersebut diperoleh komitmen bersama dari empat kabupaten/kota untuk saling mendukung dalam mewujudkan agenda KPI di ujung timur Aceh. Aceh Tamiang investasi di industri halal food," papar Adi Darma yang didampingi Koordinator Sekretariat KPI Aceh Ahmad Yani.

Sementara Kota Langsa fokus pada investasi ekspor impor, Aceh Timur di setor perikanan, sedangkan Gayo Lues di sektor pertanian khsususnya minyak atsiri.

Disebutkan lagi, kawasan KPI Aceh I mempunyai potensi di sektor pertanian seperti padi, tanaman palawija, dan pisang. 

Untuk sektor perkebunan berupa kelapa sawit, karet, pinus, sere wangi, dan nilam. Dari tiga sektor itu nantinya dapat lahir industri pengolahannya.

"Sedangkan untuk jalur ekspor dilakukan melalui Pelabuhan Kuala Langsa dan Seruway," imbuh Adi.

Selain itu, sambung Adi Darma, forum juga membahas berbagai masalah yang dihadapi dalam mewujudkan KPI Aceh I. Terutama Pemkab Aceh Tamiang terkendala dana, di antaranya untuk pembebasan lahan sebagai sentra KPI.

Benturan lain, masih kurangnya koordinasi antarkabupaten induk dengan kabupaten penyangga. Begitu juga kurangnya kepastian kepemilikan lahan investasi bagi investor.

"Belum lagi masalah pembentukan forum kerjasama pengelolaan KPI antar sesama kabupaten/kota di dalam KPI Aceh I," sambungnya.

Kemudian belum terbentuknya badan atau lembaga pengelola kawasan B, infrastruktur jalan yang belum memadai, yang menghubungkan antara Kabupaten Gayo Lues dengan Aceh Tamiang. 

Termasuk belum terbukanya jalan tembus antara Aceh Tamiang dengan Pelabuhan Kuala Langsa yang direncanakan menjadi pelabuhan ekspor hasil pertanian, perkebunan dan peternakan.

Dia menambahkan, payung hukum menjadi dasar legal formal dalam pelaksanaan investasi belum juga ada, baik pada sentra, kabupen dan kota penyangga. 

Selanjunyta, belum terbentuknya subsistem agro industri yang diharapkan, baik secara internal subsistem maupun sub sistem lainnya, terutama subsistem agro industri hilir.

Dalam diskusi tersebut merekomendasikan agar pemerintah provinsi tegas mendesak kabupaten/kota dalam menyelesaikan peraturan perundang-un dangan yang ada. 

"Bila kesemuanya itu sudah terpenuhi, kabupaten/kota tentunya akan siap menerima investor yang akan masuk sesuai dengan peraturan yang ada," demikian Adi Darma. (indra/medanbisnis)