suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang mengeluhkan lambatnya pelaksanaan pengada...
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Kontak
Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang mengeluhkan lambatnya pelaksanaan
pengadaan Benih Padi Unggul sumber dana APBK Murni tahun 2015 sebanyak 40.500 Kg dengan
pagu anggaran Rp 409.050.000,-,padahal saat ini sudah memasuki musim tanam
rendengan (musim tanam musim penghujan ) yang dijadwalkan sejak bulan Oktober
2015. Hal tersebut di sampaikan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia melalui
siaran persnya yang di terima oleh STC.
Menurut Hendra berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1
Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh
Tamiang tahun anggaran 2015 pengadaan benih padi unggul sebanyak 40.500 kg
untuk alokasi areal sawah seluar 3.000 Ha, sudah dianggarkan di APBK Murni
pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Aceh Tamiang dengan kode
rekening 2.01.2.01.01.25.01 Ha dengan pagu anggaran sebesar Rp 409.050.000,-.
Lambatnya proses pengadaan benih ini tidak bisa diterima karena
berdasarkan Peraturan Presiden(Perpres) Republik Indonesia Nomor 172 tahun 2014
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
pengadaan barang dan jasa pasal 38 ayat 5 point d.1 menjelaskan tentang penunjukan langsung dalam
rangka pengadaan dan penyaluran benih dan pupuk kepada petani secara
cepat, tepat, dan akuntabel untuk dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.
“Pepres Nomor 172
Tahun 2014 pasal 38 ayat 5 point d.1 menjelaskan bahwa pengadaan bibit akan dilakukan dengan
penunjukan langsung agar cepat sampai ke petani. Apabila menggunakan tender,
prosesnya dinilai memakan waktu lama sehingga dapat menunda musim tanam. Dengan
aturan ini seharusnya Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang dapat
melakukan penunjukan langsung (PL) untuk pengadaan benih padi sebanyak 40.500 kg karena saat ini para petani sanggat membutuhkan
benih padi tersebut karena saat ini petani sudah memasuki musim tanam
rendengan dan proses penyemaian benih padi
seharusnya sudah dilakukan”, jelas Hendra.
KTNA Aceh Tamiang menduga ada motif motif tertentu kenapa
pengadaan benih padi unggul tersebut belum dilaksanakan padahal anggarannya
sudah tersedia di bulan Febuari 2015 “ Saat ini petani rata rata sudah
melakukan pengolahan tanah dan sudah melakukan penyemaian bibit, jangan sampai
benih padi tersebut, baru disalurkan ketika musim tanam rendengan sudah lewat.
Kalau hal ini yang terjadi, benih yang disalurkan tidak digunakan lagi oleh
petani dan tidak menutup kemungkinan benih padi tersebut akan dijual atau di
giling menjadi beras oleh oknum-oknum tertentu ’’jelasnya.
Hendra
membandingkan pada bulan Agustus Tahun 2015 Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Penunjukan Langsung (PL) terhadap pengadaan
Benih Jagung sebanyak 7.575 kg untuk 505 Ha, sumber dana APBK Murni 2015 dengan
pagu anggaran sebesar Rp 577.631.625,- padahal saat itu kebutuhan benih jagung
belum mendesak karena di waktu yang bersamaan petani Aceh Tamiang mendapat
program Bansos Gerakan Pengerakan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPP-TT) Jagung
sebanyak 500 Ha sumber dana APBN 2015.
Foto : ilustrasi ptmbplusagro