HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KTNA Tamiang Keluhkan Lambatnya Pengadaan Benih Padi

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang    mengeluhkan lambatnya pelaksanaan pengada...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang  mengeluhkan lambatnya pelaksanaan pengadaan Benih Padi Unggul sumber dana APBK Murni  tahun 2015 sebanyak 40.500 Kg dengan pagu anggaran Rp 409.050.000,-,padahal saat ini sudah memasuki musim tanam rendengan (musim tanam musim penghujan ) yang dijadwalkan sejak bulan Oktober 2015. Hal tersebut di sampaikan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan  (KTNA) Aceh Tamiang  M. Hendra Vramenia melalui siaran persnya yang di terima oleh STC.

Menurut Hendra berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2015 pengadaan benih padi unggul sebanyak 40.500 kg untuk alokasi areal sawah seluar 3.000 Ha, sudah dianggarkan di APBK Murni pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Aceh Tamiang dengan kode rekening 2.01.2.01.01.25.01 Ha dengan pagu anggaran sebesar Rp 409.050.000,-.

Lambatnya proses pengadaan benih ini tidak bisa diterima karena berdasarkan Peraturan Presiden(Perpres) Republik Indonesia Nomor 172 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 38 ayat 5 point d.1 menjelaskan  tentang penunjukan langsung dalam rangka pengadaan dan penyaluran benih dan pupuk kepada petani secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.

“Pepres Nomor  172 Tahun 2014 pasal 38 ayat 5 point d.1 menjelaskan bahwa pengadaan bibit akan dilakukan dengan penunjukan langsung agar cepat sampai ke petani. Apabila menggunakan tender, prosesnya dinilai memakan waktu lama sehingga dapat menunda musim tanam. Dengan aturan ini seharusnya Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang dapat melakukan penunjukan langsung (PL) untuk pengadaan benih padi sebanyak 40.500 kg karena saat ini para petani sanggat membutuhkan benih padi tersebut karena saat ini petani sudah memasuki musim tanam rendengan dan proses penyemaian benih padi seharusnya sudah dilakukan”, jelas Hendra.

KTNA Aceh Tamiang menduga ada motif motif tertentu kenapa pengadaan benih padi unggul tersebut belum dilaksanakan padahal anggarannya sudah tersedia di bulan Febuari 2015 “ Saat ini petani rata rata sudah melakukan pengolahan tanah dan sudah melakukan penyemaian bibit, jangan sampai benih padi tersebut, baru disalurkan ketika musim tanam rendengan sudah lewat. Kalau hal ini yang terjadi, benih yang disalurkan tidak digunakan lagi oleh petani dan tidak menutup kemungkinan benih padi tersebut akan dijual atau di giling menjadi beras oleh oknum-oknum tertentu ’’jelasnya.

Hendra membandingkan pada bulan Agustus Tahun 2015 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Penunjukan Langsung (PL) terhadap pengadaan Benih Jagung sebanyak 7.575 kg untuk 505 Ha, sumber dana APBK Murni 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 577.631.625,- padahal saat itu kebutuhan benih jagung belum mendesak karena di waktu yang bersamaan petani Aceh Tamiang mendapat program Bansos Gerakan Pengerakan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPP-TT) Jagung sebanyak 500 Ha sumber dana APBN 2015.

“Ini ada sesuatu yang aneh, pengadaan benih jagung yang kebutuhannya belum mendesak dinas terkait melakukan Penunjukan Langsung (PL), tetapi kenapa pengadaan benih padi yang sangat dibutuhkan petani pada musim rendengan saat ini, dinas terkait tidak melakukan proses apapun. Kami berharap Bapak Bupati Aceh Tamiang memberi warning atau menegur dinas terkait agar pelaksanaan pengadaan benih padi agar segera dapat dilakukan”, harap Ketua KTNA Aceh Tamiang. (redaksi)

Foto : ilustrasi ptmbplusagro