HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Direktur LembAHtari: Sengketa PT Rapala Dari Kanwil BPN Aceh

Foto : Ilustrasi/acehfokus.co  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Sengketa lahan HGU PT Rapala dengan warga empat kampung di Kecamatan...

Foto : Ilustrasi/acehfokus.co 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Sengketa lahan HGU PT Rapala dengan warga empat kampung di Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Bendahara Rehat Kecamatan Banda Mulia bersumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh.

"Persoalan ini bersumber dari Kanwil BPN Aceh yang merupakan sumber utama munculnya persoalan," tegas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal.

Menurutnya, apa yang dikatakan Ketua DPRK Atam Ir Rusman di beberapa media agar mantan Kepala BPN untuk diperiksa dalam proses perpanjangan HGU PT Parasawita dan sekarang beralih menjadi HGU PT Rapala, merupakan langkah awal dalam penyelesaian konflik yang terjadi.

"LembAHtari sangat mendukung agar proses dari Kanwil BPN Aceh. Jadi, Kanwil BPN Aceh dan Pemda Atam (Bupati-red) yang harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah terjadi. Jangan masyarakat menjadi korban," tegas Sayed Zainal.

Menurutnya, secara administrasi Tim B yang dibentuk dan turun ke lapangan seharusnya membuat laporan kepada bupati selaku atasan. 

"Secara administrasi bupati harus tahu dan tidak ada alasan Bupati tidak mengetahui perpanjangan HGU tersebut karena tim sudah turun ke lapangan," tegasnya.

LembAHtari menyarankan, agar tidak ada pihak yang dirugikan maka gerakan masyarakat tersebut dapat dihentikan dalam hal menuntut 144 hektare yang berada dalam kawasan HGU. 

Kemudian menghidupkan komunikasi untuk penyelesaian dengan tali asih dan kepentingan masyarakat yang bersengketa.

"Melihat konflik ini ada penyelesaian secara adil dan bijak antara masyarakat dengan pihak PT Rapala. Secara hukum PT Rapala merupakan pihak yang mengambil alih HGU PT Parasawita. 

Dan persoalan utamanya ada di Kanwil BPN Aceh. LembAHtari siap untuk membantu mencarikan solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berharap semua pihak harus terbuka," jelas Sayed Zainal.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPRK Atam Rusman mengimbuan agar pihak penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan minta agar diperiksa mantan Kepala BPN Atam.

"Pasalnya, dalam proses perpanjangan HGU tidak pernah melibatkan masyarakat dan pihak muspika setempat. Perpanjangan HGU eks PT Parasawita yang kini menjadi HGU PT Rapala dalam prosesnya tidak memenuhi syarat dan dinilai cacat hukum. 

Penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, periksa mantan Kepala BPN Atam," tegas Ketua DPRK Aceh Tamiang Rusman. (WAN/Harian Andalas)