Foto : Saiful Alam/Realitas suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan oleh sejumlah kalangan m...
![]() |
Foto : Saiful Alam/Realitas |
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan oleh sejumlah kalangan
masyarakat segera masuk ke Provinsi Aceh, harapan itu muncul secara kasat mata
praktik praktik yang merugikan uang negara sudah menyebar tidak hanya terjadi di tingkat
pusat, tapi juga tingkat daerah, salah satu contohnya di Kabupaten Aceh
Tamiang.
Demikian tulis reliase dari LembAHtari yang ditanda tangani oleh Direktur
Eksekutif Sayed Zainal M yang diterima Realitas Jum’at (16/10) yang menyebutkan
berdasarkan data yang pada merek tercatat, hampir 47 milyar Rupiah (Empat
puluh tujuh milyar rupiah ) sumber dana APBA Tahun 2010 dan 2012 S/d
2014 untuk pembangunan perguruan tinggi Politehnik namun sampai tahun 2015 Izin
dari Direktur jendral pendidikan tinggi tidak terbit, sementara yayasan yang
ditunjuk untuk pengelola oleh Pemda Aceh Tamiang diragukan keberadaannya bahkan
indikasi bodong.
Rencana besar masa Bupati terdahulu H Abdul Latief untuk meningkatkan
sumber daya manusia di bidang pendidikan meyerap dana yang besar tetapi tidak
di ikuti dengan rencana terukur dan teruji Ganti rugi tanah Eks HGU
kepada keluarga besar Hamdam Sati Rp.31,5 milyar, (Tiga puluh satu milyar
lima ratus juta rupiah), pada tahun 2010 dikuncurkan untuk pembangunan
Gedung tahap 1, sebesar Rp.5 milyar (Lima milyar rupiah) yang
dilaksanakan oleh panitia secara Swakelola sesuai SK Bupati Aceh Tamiang
Nomor 116/2012 tanggal 27 Febuari 2012,.
Tahun 2013 turun kembali bantuan pembangunan Gedung tahap ke II, dilaksakan
juga secara Swakelola walaupun H. Hamdam Sati dan Iskandar Zulkarnen
sudah terpilih sebagai Bupati Aceh Tamiangdan Wakil Bupati.
Tahun 2014 dilanjutkan kembali pembangunan tahap ke III, tetap sumber dana
APBA dengan pelaksanaannya di tender dengan Penawaran Rp.4.816.800.000.00. (Empat
milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), ditahap ke
III bermasalah dengan temuan BPK ada kerugian Negara sebesar Rp 285 ( Dua
ratus delapan puluh lima Juta rupiah), selain pembangunan tidak
selesai yang disesuikan dengan Anggaran Rp.4.824.800.000,00 (Empat
milyar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
dan ada indikasi ada rekayasa saat perencanaan tahap ke III, Namun
sampai saat ini Polres Langsa yang menagani kasus nya dengan tindak pidana
korupsi berhenti di jalan.
Dalam realise itu ditulis LembAHtari prihatin dengan komitmen dan
keseriusan Bupati Aceh Tamiang dengan agar Politehnik memiliki izin
sesuai undang-undang Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan peraturan
pemerintah RI Nomor 04/2014 tentang penyelengara pendidikan tinggi dan
pengelola perguruan tinggi sedangkan dalam peraturan menteri pendidikan
dan kebudayaan RI Nomor 95/2014 tentang pendirian, perubahan dan pembentukan
perguruan tinggi pasal 6 Poin 2 bahwa pendirian pendidikan tinggi harus
memenuhi standar Nasional pendidikan yang mencakup Studi kelayakan Rancangan
statuta Rancangan strategi termasuk Rancangan program Akademik sistem
pejamin Mutu dan susunan organisasi serta tata kerja.
LembAHtari mendesak Bupati Aceh Tamiang segera mengambil langkah cepat
tepat dan tangap mencari jalan keluar agar Politehnik di aceh Tamiang memiliki
izin sesuai peraturan perundang -undangan kalau tidak dari segi mamfaat bisa
dikatakan Nol besar, apalagi Yayasan yang di tunjuk untuk mengelola tidak jelas
dan bagaimana mekanisme nya?