Foto : Ilustrasi/google suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Tagihan Rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) dari PT PLN Pemerintah Kabupa...
![]() |
Foto : Ilustrasi/google |
Sementara itu, pihak PT PLN telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala BLHK Kabupaten Aceh Tamiang dengan batas akhir pada 20 September 2015 sesuai dalam surat PLN Rayon Kualasimpang Nomor 0025/A6A.01/KSP/2015.
Dalam surat itu disebutkan akan dilakukan pemutusan arus, sementara dan akan dipasang kembali setelah pelunasan tagihannya.
Terkait persoalan tersebut Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang,Samsul Rizal kepada andalas, Rabu (30/9) mengakui tunggakan abodemen PJU selama tiga bulan ini.
“Hal itu terjadi karena mengalami defisit, anggaran yang tersedia untuk setahun sebanyak Rp4,5 miliar. Sementara rekening listrik terjadi kenaikan sehingga sampai September dananya sudah habis. Tagihan abodemen PJU tetap dibayar menunggu pengesahan APBK Perubahan 2015,” jelas Samsul.
Menurut Samsul, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap pemasangan jaringan listrik diluar meterisasi dan prabayar.
"Berdasarkan data 2012, arus yang dipakai untuk PJU sebesar 750 VA yang dipasang langsung oleh masyarakat tanpa meterisasi dan meter pra bayar dan ini menjadi beban setiap bulannya. Sementara Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak ada karena tidak melalui rekening,” terang Samsul.
Samsul menambahkan, dana yang dianggarkan untuk perbulannya hampir mencapai Rp450 juta dan solusi mengatasi tunggakan abodemen ini ke depannya dengan memasang meteran. "Untuk mengatasi persoalan tersebut ke depannya untuk abodemen PJU akan dipasang meteran," tegasnya.
Ketua Komisi D DPRK Aceh Tamiang, Saiful Bahri seusai melakukan pertemuan dengan dinas terkait serta pihak PLN terhadap tunggakan abodemen PJU tersebut diruang kerja Komisi D mengemukakan, tunggakan itu harus dibayarkan karena menjadi hutang daerah dan anggarannya sudah masuk dalam APBK Perubahan 2015.
"Kita minta pihak BLHK, Distamben serta PT PLN untuk mendata ulang titik-titik PJU yang saat ini dinilai semakin membengkak pembayarannya," jelas Saiful sembari menambahkan harapan kita dengan langkah ini tidak ada pihak yang dirugikan. (WAN/HarianAndalas)