suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kemungkinan adanya Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Politik Uang (Maney Politic) serta penggunaan f...
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kemungkinan adanya Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Politik Uang (Maney Politic) serta penggunaan fasilitas negara sebagai instrumen pemenangan para calon kepala daerah.
Hal itu terungkap dalam acara Forum Group Diskusi (FGD) menuju Pilkada 2017, yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang bersama Kesbangpolinmas setempat, Rabu (21/10).
Forum Group Diskusi (FGD) menuju Pilkada 2017 tersebut bertema “Mari Menuju Pilkada 2017 yang Beretika di Kabupaten Aceh Tamiang" berlangsung di A Tree Cafe, Karang Baru, diikuti sedikitnya 60 peserta dari unsur Partai politik, Utusan masyarakat, Akademisi, Ormas, LSM dan wartawan.
"Apabila dalam berkampaye masih terdapat money politik dan black campaign dikawatirkan hal itu dapat merusak tatanan demokrasi dan azas pemilu yg selama ini kita pakai yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia," tegas Direktur The Aceh Institute Drs Fuad Mardhatilah.
Menurutnya, filosofi penyebab terjadinya money politik dalam pemilu adalah betemunya dua kepentingan yang mirip antara calon dan masyarakat.
”Calon butuh suara untuk menang, masyarakat butuh uang,” ungkapnya yang didampingi Ketua KIP Atam M Alhamda SHi dan Kakesbangpol & Linmas Khairul Anwar.
Wakil Ketua KIP Aceh Drs Basri M Sabi dalam materinya menyampaikan, masalah mekanisme pendelegasian kedaulatan rakyat kepada mereka yg hendak memegang kekuasaan di pemerintahan secara periodik dan tertib.
Serta pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yg dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur & adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, larangan dan sanksi money politik dalam pilkada didasari UU nomor 8 tahun 2015. Dari undang-undang tersebut terdapat sanksi terberat terhadap calon yang terbukti yang melakukan tindakan money politik.
"Apabila dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan dari pencalonan," tegasnya. (WAN/PJR/Harian Andalas)
Hal itu terungkap dalam acara Forum Group Diskusi (FGD) menuju Pilkada 2017, yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang bersama Kesbangpolinmas setempat, Rabu (21/10).
Forum Group Diskusi (FGD) menuju Pilkada 2017 tersebut bertema “Mari Menuju Pilkada 2017 yang Beretika di Kabupaten Aceh Tamiang" berlangsung di A Tree Cafe, Karang Baru, diikuti sedikitnya 60 peserta dari unsur Partai politik, Utusan masyarakat, Akademisi, Ormas, LSM dan wartawan.
"Apabila dalam berkampaye masih terdapat money politik dan black campaign dikawatirkan hal itu dapat merusak tatanan demokrasi dan azas pemilu yg selama ini kita pakai yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia," tegas Direktur The Aceh Institute Drs Fuad Mardhatilah.
Menurutnya, filosofi penyebab terjadinya money politik dalam pemilu adalah betemunya dua kepentingan yang mirip antara calon dan masyarakat.
”Calon butuh suara untuk menang, masyarakat butuh uang,” ungkapnya yang didampingi Ketua KIP Atam M Alhamda SHi dan Kakesbangpol & Linmas Khairul Anwar.
Wakil Ketua KIP Aceh Drs Basri M Sabi dalam materinya menyampaikan, masalah mekanisme pendelegasian kedaulatan rakyat kepada mereka yg hendak memegang kekuasaan di pemerintahan secara periodik dan tertib.
Serta pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yg dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur & adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, larangan dan sanksi money politik dalam pilkada didasari UU nomor 8 tahun 2015. Dari undang-undang tersebut terdapat sanksi terberat terhadap calon yang terbukti yang melakukan tindakan money politik.
"Apabila dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan dari pencalonan," tegasnya. (WAN/PJR/Harian Andalas)