HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Investor Asing Diusik Oknum Aparat di Aceh Tamiang

Foto : Ilustrasi/bisnisaceh.com  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pria berkewarganegaraan Singapore, Siang Cheng Yeo, yang berinvest...

Foto : Ilustrasi/bisnisaceh.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pria berkewarganegaraan Singapore, Siang Cheng Yeo, yang berinvestasi melalui PT Aceh Rubber Industries (ARI) dalam menampung produksi getah karet untuk bahan ekspor dari Aceh Tamiang, didatangi petugas Imigrasi Langsa dan anggota Polres Aceh Tamiang, yang mempertanyakan visa/izin tinggal. Padahal, Kantor Imigrasi Langsa baru saja memperpanjang dokumen izin tinggal di Aceh Tamiang.

Selain itu, anggota polisi yang datang bersama petugas imigrasi juga mempertanyakan dokumen perusahaan seperti SITU, SIUP, dan izin operasi perusahaan. Padahal, dokumen itu sudah disampaikan ke Polsek Manyak Payed, Polres Langsa.

Pemeriksaan mendadak dan terkesan mencari-cari kesalahan ini, ternyata hanya disebabkan adanya seorang agen/suplaiyer getah yang sakit hati, karena getah karet yang ia pasok tak diterima perusahaan itu.

“Berdasarkan pemeriksaan contoh/sample getah yang dipasok suplaiyer itu, ternyata tak sesuai dengan ketentuan perusahaan. Sehingga suplayer ini diskor sementara, agar tidak memasukkan getah ke pabrik. 

Kebijakan ini diumumkan dengan selebaran yang ditempel di dinding pagar perusahaan, dan membuat suplaiyer ia marah,” kata Amriadi, Humas PT ARI, yang membuka pabrik di Kampong Paya Tenggar, Kabupaten Aceh Tamiang, kemarin.

Amriadi mengungkapkan, kemarahan suplaiyer itu ditunjukkan dengan merobek kertas pengumuman itu, dan kepada pihak perusahaan ia mengancam akan melaporkan bosnya itu kepada pihak imigrasi dan polisi.

Berselang dua hari kemudian, aparat polisi dan imigrasi dari Langsa pun datang mendatangi perusahaan ini, untuk mempertanyakan dokumen yang sebenarnya ada di Kantor Imigrasi Langsa maupun Polres Langsa. 

“Kami mempertanyakan, kenapa petugas negara di daerah ini bisa diperintah oleh agen (suplayer getah) yang kemudian mencari-cari kesalahan orang asing yang berinvestasi di Aceh,” ujarnya.

Atas prilaku aparat negara yang tidak profesional ini, pihak PT ARI pun sudah melapor ke Badan Investasi Aceh, Badan Investasi Nasional di Jakarta, Kantor Badan Investasi di Singapura, serta Ketua DPRK Tamiang, Ir Rusman. 

“Kami berharap hal ini tak terjadi lagi, karena segala bentuk gangguan yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab, apalagi sudah melibatkan aparat pemerintah, sangat memperngaruhi iklim investasi dan keberlanjutan kerjasama antarnegara yang sudah dibangun pemerintah selama ini,” harapnya.

Direktur PT Aceh Rubber Industries, Shiang Cheng Yeo, menjelaskan, bahwa investasi yang ia lakukan, sebenarnya sangat menguntungkan petani, namun diakui menghilangkan peran agen/suplaiyer dalam mengambil keuntungan yang bukan haknya.

Ia menjelaskan, pabrik karet PT ARI mulai beroperasi tahun 2011, dan sejak tahun 2013, produksi mulai meningkat 20-60 ton getah kering per hari.

“Sistem pembelian getah kami lakukan langsung tanpa perantara, dimana petani pemilik getah bisa menjual getah yang dipanen, langsung ke pabrik. Berapapun jumlah getah yang dibawa petani tetap kami beli dengan harga wajar,” ujarnya.

Dengan metode pembelian langsung (tanpa melalui suplaiyer) ini, produksi pabrik karet dari Tamiang dan sekitarnya, sudah mampu mengekspor getah kering sebanyak 10 kontainer per minggu. 

Sementara potensi yang bisa ditargetkan, bisa mencapai 60 kontainer per minggu, jika iklim investasi bisa terus berjalan tanpa ada pihak-pihak yang mengganggu keberlanjutan pengiriman komoditi tersebut.

“Harga karet di pasar dunia saat ini $ 1,20 sen, atau setara Rp 16 ribu/Kg. Dengan demikian, harga getah kering milik petani kualitas baik, bisa dihargai Rp 13.500/Kg. Sedangkan kualitas terendah hanya bisa dihargai Rp 6.000/Kg,” ujarnya.

Direktur PT ARI itu, juga menceritakan, bahwa perusahaannya berupaya mempertahankan harga getah petani tidak anjlok di bawah harga terendah yakni Rp 6.000/Kg. 

Karena dengan harga tersebut, menurutnya, petani masih diuntungkan dan masih menjanjikan prospek bisnis jangka panjang untuk produksi getah karet kualitas ekspor.

Terkait hal ini, Pemkab setempat juga seharusnya mengawasi agar pengklasifikasian getah kualitas baik atau buruk, tidak dimanipulasi oleh kapitalis asing. Sehingga getah karet petani, tak selalu dihargai dengan harga terendah. 

Untuk itu, perusahaan pun diminta terbuka dan menjelaskan secara detail, metode penilaian kualitas getah, agar tak menipu petani. (md/serambinews)