HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dua SKPK Atam Saling Tunjuk

Foto : Ilustrasi/google  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Dua satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) Aceh Tamiang yakni Badan Pembe...

Foto : Ilustrasi/google 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Dua satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) Aceh Tamiang yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) saling tunjuk soal lambatnya pencairan dana desa (kampung) di daerah tersebut. Sejauh ini, proses pencairan dana desa tahap pertama memang masih belum menyentuh seluruh desa.

Sebelumnya Plt Kepala BPM Aceh Tamiang Bustamam mengatakan, soal pencairan dana desa, pihaknya sudah melakukan klarifikasi bersama bidang perbendaharaan pada DPPKA beberapa hari lalu. 

Hasil dari klirifikasi itu, diperoleh sedikitnya 134 desa dari 213 desa yang ada sudah dalam proses pencairan tahap pertama yakni sebesar 40% dari pagu anggaran masing-masing desa.

"Tahap pertama dan kedua 40%, sementara usulan penarikan tahap ketiga 20%," ujar Bustamam kepada MedanBisnis, Rabu (21/10).

Sementara, sejumlah desa juga sedang mengajukan permohonan pembayaran dengan membuat surat perintah membayar (SPM). 

Menurut Bustaman, kendala pencairan dana desa tersebut terdapat di masing-masing desa yang berhubungan dengan kelengkapan dokumen dan adanya sejumlah kesalahan.

"Ada kampung yang lengkap, ada juga yang tidak. Seperti baru-baru ini dibutuhkan dokumen dua rangkap, akan tetapi kampung hanya mengirimkan satu rangkap. Adanya kesalahan nomor rekening bank sehingga proses pencairan terkendala. 

BPM hanya mengajukan SPM ke DPPKA, proses pencairan dana dengan penerbitan SP2D itu di sana," paparnya.

Bustaman mengakui, kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana desa dikarenakan lemahnya kemampuan datok dan perangkat kampung (desa) dalam menyusun program dan anggaran. 

Oleh sebab itu, evaluasi terus mereka lakukan bersama DPPKA, seperti penempatan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengacu kepada bidangnya.

Ditegaskannya, pencairan dana desa akan terus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan prosedur dan aturan.

" Penggunaan dana merupakan kesanggupan desa itu sendiri dalam melaksanakan program dan kegiatan anggaran. Berikut dalam pertanggungjawabannya," imbuh Bustamam.

Bustamam menambahkan, kelengkapan RPJM dan RKPK diupayakan sudah ada sebelum pengajuan pencairan dana tahap kedua. Berikut juga sudah ada kesepakatan pihaknya bersama para datok kampung.

"RPJM dan RKPK yang ada di BPM, untuk DPPKA belum diberikan," ujar Bustaman, seraya mengatakan hampir semua kampung ada, namun ada juga kampung yang penyelesaian pembuatan serta dilengkapi setiap datok untuk membuat surat berita pernyataan menyiapkannya.

Namun Kepala DPPKA Abdullah saat disambangi MedanBisnis usai mengikuti sumpah PNS, Rabu (21/10) membantah kalau proses pencairan dana desa masalahnya ada di DPPKA. "Tidak ada DPPKA mempersulit proses pencairan dana desa," ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, semua berkas usulan pencairan dana desa yang diajukan oleh BPM ke DPPKA harus diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. 

"Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen harus dilakukan, bila tidak akan menimbulkan masalah. Kami juga tidak berani macam-macam," ujarnya.

Seperti yang pernah terjadi beberapa hari lalu, ada desa yang datang minta didahulukan. "Kami tetap verifikasi administrasinya, tapi penanganannya sesuai nomor masuk berkas. Bukan sesuai permintaan agar ada kampung yang harus didahului," jelas Abdullah. (indra/medanbisnis)