HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Aceh Tamiang Disomasi

suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) Aceh Tamiang, melakukan somasi terkait ditolaknya pendi...

suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) Aceh Tamiang, melakukan somasi terkait ditolaknya pendirian Politeknik Aceh Tamiang yang telah menghabiskan anggaran Rp 47 miliar. 

Somasi ini mempertanyakan sebab pengajuan izin Politeknik Aceh Tamiang di tolak. Selanjutnya mempertanyakan, mengapa yayasan Pilar Tamiang yang ditunjuk untuk mengelola Politeknik, tidak memiliki badan hukum yang sah sesuai Undang-undang tentang yayasan. 

Selain itu, Lembahtari juga memertanyakan mengapa Pemkab Taming tetap membangun Gedung Politeknik tahap II dan III tahun 2013/2014, padahal jelas-jelas ada edaran moratorium dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Direktur Lembahtari, Sayed Zainal M SH, Rabu (21/10) mengatakan, rencana pendirian Politeknik Tamiang di Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, telah menyerap dana mencapai Rp 47 miliar yang bersumber dari dana APBA dan APBK tahun 2010-2014, untuk ganti rugi lahan seluas 22,2 Ha, dan untuk pembangunan gedung tahap II dan III.

Sementara, Yayasan Pilar Tamiang yang ditunjuk untuk mengelola Politeknik, sejak tahun 2010 masa kepemimpinan Bupati Tamiang, H Abdul Latief, sampai saat ini belum jelas status dan keabsahan hukumnya.

Pendirian Politeknik ini ditengarai tidak memenuhi syarat-syarat, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pendirian, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Sehingga 01 September 2012 ditolak untuk mendapatkan Izin Politeknik.

Menurut Sayed Zainal, surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 1061/E/T/2012 tanggal 09 Agustus 2012, perihal Perhentian sementara (moratorium) pendirian dan perubahaan bentuk perguruan tinggi, jelas ditujukan kepada bupati seluruh Indonesia. 

Namun kenyataannya, Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati sebagai penggunaan anggaran di Pemkab Aceh Tamiang tetap melaksanakan pembangunan tahap II dan III tahun 2013 dan 2014.

“Bupati Aceh Tamiang tidak menghiraukan surat edaran tentang moratorium tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara dari segi kemamfaatan, atau paling tidak telah menghambur-hamburkan uang negara,” ujarnya. (serambinews)