Foto : Ilustrasi/suara-tamiang.com suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang ...
![]() |
Foto : Ilustrasi/suara-tamiang.com |
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Tamiang Mustaqim pada Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan Raqan Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2015, Selasa (29/9). Sementara Raqan penyertaan modal untuk Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Tamiang, PT Petro Tamiang Raya dan PT Rebong Permai Jaya dikabulkan.
Menurut Mustaqim, PT KSP tidak dapat disertakan penyertaan modal dikarenakan perusahaan tersebut belum memenuhi kriteria BUMD. Contohnya seperti, belum tersedianya kantor dan manajemen yang belum jelas.
Dari penjelasan Direktur Utama perusahaan tersebut, sambung Mustaqim, saat ini sedang mengalami kendala dalam mengoperasionalkan perusahaannya akibat masa transisi peralihan BP Migas ke BP Migas Aceh (BPMA), maka Direktur Utama berencana akan mengelola Tenaga Listrik Biogas.
Penyertaan modal untuk PT Petro Tamiang Raya yang bergerak di bidang Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas tersebut sebesar Rp 200 juta dan untuk Penyertaan Modal PT Rebong Permai Raya yang begerak dibidang Perdagangan dan pengelolaan industri bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan sebesar 200 juta.
Sementara penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang untuk tahun 2015 sebesar Rp2 miliar.
Penyampaian pendapat yang dibacakan langsung oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Tamiang Mustaqim tersebut menyebutkan, penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang pada tahun 2015 sebesar Rp2 miliar untuk penambahan cakupan air minum 1000 sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian sambungnya, pengajuan untuk 2016 sebesar Rp3 miliar untuk penambahan cakupan 2000 sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pada 2017 sebesar Rp8 miliar untuk pembayaran hutang Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Karang Baru kepada Pemerintah berdasarkan RDA 192/DP3/1994.
"Untuk kebutuhan sebesar Rp2 miliar sudah dianggarkan, dasar penganggaran dengan Qanun Pendirian yaitu Qanun Kabupaten Aceh Tamiang nomor 8 tahun 2010 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang," jelas Mustaqim.
Mustaqim mengatakan, untuk persyaratan pelaksanaan perjanjian kerjasama dimaksud perlu dijelaskan secara spesifik dan harus ada Qanun tersendiri tentang penyertaan modal.
"Raqan penyertaan modal perlu dibuat agar menghindari terjadinya penyalahgunaan penggunaan keuangan daerah," jelas Mustaqim.
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Rebong Permai Jaya Amiruddin Puteh SH kepada andalas, Rabu (30/9) mengatakan, telah melakukan persentasi di hadapan Banleg DPRK Aceh Tamiang tentang program kerja perusahaan terutama sekali rencana pembangunan Pabrik Air Minum dalam kemasan yang diberi nama Ayei Tamiang.
"Alhamdulillah saat ini Banleg DPRK Atam sudah mengabulkannya dengan penyertaan modal sebesar Rp200 juta.
Kita akan betul betul kelola dengan baik dan ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan. Insya Allah dengan penyertaan modal ini akan meningkatkan PAD Aceh Tamiang," jelas Amiruddin Puteh. (WAN/Harian Andalas)