Foto : Ilustrasi suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Terkait pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang Ir Junaidi d...
Foto : Ilustrasi |
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Terkait pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh
Tamiang Ir Junaidi dengan SK nomor BKPP 821/05/2015 tertanggal 4
September 2015 seperti yang diberitakan di media, Lembaga Advokasi Hutan
Lestari (LembAHtari) menyarankan agar mantan Kadis PU Aceh Tamiang untuk
menempuh jalur hokum. Yaitu dengan mendaftar gugatan di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) terhadap Bupati dan BKPP.
"Pencopotan mantan Kadis PU Atam adalah preseden buruk
dalam menjalankan kewenangan berkaitan dengan pencopotan," tegas Direktur
Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal kepada
andalas di Karang Baru, Senin (28/9).
LembAHtari sambungnya, mendorong upaya pelaksanaan tugas secara
terbuka dan transparan. Sehingga elemen masyarakat Aceh Tamiang dapat mengukur
kinerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati beserta jajarannya.
"Saatnya LembAHtari mengajak masyarakat atau pun lembaga
masyarakat untuk melakukan audit sosial, serta menempuh langka hukum karena ada
indikasi kepemimpinan Bupati H Hamdan Sati tidak menjalankan tugas atau
menyalahgunakan jabatan," tegas Sayed Zainal.
Menurutnya, banyak persoalan besar berkaitan dengan publik
di Aceh Tamiang dilaksanakan secara tertutup. Misalnya, sampai sejauhmana BUMD
sektor migas yang hingga saat ini sejauhmana keberhasilannya. Apalagi
penempatan personel di BUMD tanpa fit and proper test.
Sementara di sektor pendidik hampir Rp60 miliar dana yang
diserap untuk politeknik, namun hingga saat ini izin dari dikti belum terbit.
"Penempatan personel BUMD tanpa dilakukan fit and proper test, seharusnya
semua itu harus dilakukan sehingga masyarakat luas dapat mengetahuinya.
Kemudian sektor pendidikan yang hampir Rp60 miliar untuk
politeknik, namun hingga saat ini izin dari dikti belum terbit.
Pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan, sehingga terkesan
tertutup," tegas Sayed Zainal.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Aceh
Tamiang Ir Junaidi dalam menyikapi statemen Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed
Zainal agar menempuh jalur hukum.
Junaidi hanya menjawab no coment. "Semua biarkan waktu yang
menjawab dan masyarakat dapat menilai bagaimana tentang kinerja pemerintah Aceh
Tamiang. Sudah cukup saya jelaskan ke publik tentang semuanya," jelas
Junaidi di ujung selularnya. (WAN/harianandalas)