HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Pencopotan Kadis PU, LembAHtari Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Terkait pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang Ir Junaidi d...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Terkait pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang Ir Junaidi dengan SK   nomor BKPP 821/05/2015 tertanggal 4 September 2015 seperti yang diberitakan di media, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyarankan agar mantan Kadis PU Aceh Tamiang untuk menempuh jalur hokum. Yaitu dengan mendaftar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bupati dan BKPP.

"Pencopotan mantan Kadis PU Atam adalah preseden buruk dalam menjalankan kewenangan berkaitan dengan pencopotan," tegas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal kepada andalas di Karang Baru, Senin (28/9).

LembAHtari sambungnya, mendorong upaya pelaksanaan tugas secara terbuka dan transparan. Sehingga elemen masyarakat Aceh Tamiang dapat mengukur kinerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati beserta jajarannya.

"Saatnya LembAHtari mengajak masyarakat atau pun lembaga masyarakat untuk melakukan audit sosial, serta menempuh langka hukum karena ada indikasi kepemimpinan Bupati H Hamdan Sati tidak menjalankan tugas atau menyalahgunakan jabatan," tegas Sayed Zainal.

Menurutnya, banyak persoalan besar berkaitan dengan  publik di Aceh Tamiang dilaksanakan secara tertutup. Misalnya, sampai sejauhmana BUMD sektor migas yang hingga saat ini sejauhmana keberhasilannya. Apalagi penempatan personel di BUMD tanpa fit and proper test.

Sementara di sektor pendidik hampir Rp60 miliar dana yang diserap untuk politeknik, namun hingga saat ini izin dari dikti belum terbit. "Penempatan personel BUMD tanpa dilakukan fit and proper test, seharusnya semua itu harus dilakukan sehingga masyarakat luas dapat mengetahuinya. 

Kemudian sektor pendidikan yang hampir Rp60 miliar untuk politeknik, namun hingga saat ini izin dari  dikti belum terbit. Pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan, sehingga terkesan tertutup," tegas Sayed Zainal.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang Ir Junaidi dalam menyikapi statemen Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal agar menempuh jalur hukum.

Junaidi hanya menjawab no coment. "Semua biarkan waktu yang menjawab dan masyarakat dapat menilai bagaimana tentang kinerja pemerintah Aceh Tamiang. Sudah cukup saya jelaskan ke publik tentang semuanya," jelas Junaidi di ujung selularnya. (WAN/harianandalas)