Foto : Ilustrasi suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Hasil pemeriksaan tim verifikasi menyangkut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)...
Foto : Ilustrasi |
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Hasil pemeriksaan tim verifikasi menyangkut Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) DPRK Aceh Tamiang tahun 2015 masih dinilai dalam
koridor normal. Hal itu dikatakan kepala inspektorat kabupaten setempat Syuibun
Anwar.
"Hasil pemeriksaan khusus SPPD DPRK Aceh Tamiang,
pertanggal 20 Agustus 2015 pengeluaran/penggunaan SPPD DPRK Aceh Tamiang baru
mencapai 60 persen dari total anggaran yang ada," jelas Drs Syuibun Anwar
kepada andalas Minggu (13/9) di Karang Baru.
Syuibun menjelaskan penggunaan anggaran SPPD pertanggal 20
Agustus sebesar 50 persen. Sementara 10 persen lagi masih dalam proses
pencairan di DPPKA. "Tim saat ini sedang melakukan kroscek keabsahan
faktur sebagai bahan perlengkapan SPPD," jelas Syuibun.
Menurutnya, pelaksanaan kroscek atau uji petik data keabsahan
perlengkapan SPPD di Banda Aceh kemudian Medan (Sumut) sementara untuk
penggunaan SPPD di Jakarta dan daerah lain dikroscek melalui internet dan
pengecekan keseluruhan meliputi faktur/bill hotel dan BBM yang digunakan oleh
anggota DPRK.
"Uji petik dilakukan untuk mengecek riilnya data
faktur/bill. Untuk Jakarta dan daerah lainnya dicek melalui internet,"
tegas Syuibun.
Syuibun menambahkan dalam penggunaan SPPD DPRK Aceh Tamiang
untuk saat ini dinilai masih berjalan normal. Kemudian pihaknya merekomendasi
efisiensi penggunaan SPPD dalam hal konsultasi yang dilakukan oleh komisi.
"Ke depan kita merekomendasi penggunaan SPPD agar se-efisien
mungkin," tegas Syuibun.
Efisien yang dimaksud, sambungnya, dalam penggunaan SPPD agar
tidak mengikutsertakan semua anggota dalam melakukan konsultasi. "Ke depan
kunjungan konsultasi yang kita rekomendasi hanya sebatas perwakilan saja bukan
semua harus pergi ikut konsultasi," jelas Syuibun sembari menambahkan
hasil konsultasi tersebut dapat dijelaskan kepada anggota yang tidak ikut.
Kemudian, dalam kunjungan konsultasi ke depan efisien waktu juga
hanya sebatas 3 hari yaitu 2 hari perjalanan pergi-pulang dan 1 harinya
digunakan untuk konsultasi. "Jika ini tetap juga dilakukan, maka
penggunaan anggaran SPPD harus dikembalikan," sebutnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka isu di media
yang mengatakan terjadi pemborosan penggunaan anggaran SPPD dan bupati meminta
untuk melakukan pemeriksaan khusus.
"Pemeriksaan ini khusus dan masih dalam tahun berjalan
sehingga sebatas pembinaan, jika terjadi kelebihan penggunaan anggaran maka
yang bersangkutan harus mengembalikan. Dan pemeriksaan ini khusus dan insya
Allah minggu depan sudah final hasilnya," jelas Syuibun sembari
menambahkan pemeriksaan untuk sekretariat DPRK merupakan wewenang inspektorat
provinsi. (wan/andalas)