HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

SPPD DPRK Aceh Tamiang Masih Normal

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Hasil pemeriksaan tim verifikasi menyangkut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Hasil pemeriksaan tim verifikasi menyangkut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRK Aceh Tamiang tahun 2015 masih dinilai dalam koridor normal. Hal itu dikatakan kepala inspektorat kabupaten setempat Syuibun Anwar.

"Hasil pemeriksaan khusus SPPD DPRK Aceh Tamiang, pertanggal 20 Agustus 2015 pengeluaran/penggunaan SPPD DPRK Aceh Tamiang baru mencapai 60 persen dari total anggaran yang ada," jelas Drs Syuibun Anwar kepada andalas Minggu (13/9) di Karang Baru.

Syuibun menjelaskan penggunaan anggaran SPPD pertanggal 20 Agustus sebesar 50 persen. Sementara 10 persen lagi masih dalam proses pencairan di DPPKA. "Tim saat ini sedang melakukan kroscek keabsahan faktur sebagai bahan perlengkapan SPPD," jelas Syuibun.

Menurutnya, pelaksanaan kroscek atau uji petik data keabsahan perlengkapan SPPD di Banda Aceh kemudian Medan (Sumut) sementara untuk penggunaan SPPD di Jakarta dan daerah lain dikroscek melalui internet dan pengecekan keseluruhan meliputi faktur/bill hotel dan BBM yang digunakan oleh anggota DPRK.

"Uji petik dilakukan untuk mengecek riilnya data faktur/bill. Untuk Jakarta dan daerah lainnya dicek melalui internet," tegas Syuibun.

Syuibun menambahkan dalam penggunaan SPPD DPRK Aceh Tamiang untuk saat ini dinilai masih berjalan normal. Kemudian pihaknya merekomendasi efisiensi penggunaan SPPD dalam hal konsultasi yang dilakukan oleh komisi. "Ke depan kita merekomendasi penggunaan SPPD agar se-efisien mungkin," tegas Syuibun.

Efisien yang dimaksud, sambungnya, dalam penggunaan SPPD agar tidak mengikutsertakan semua anggota dalam melakukan konsultasi. "Ke depan kunjungan konsultasi yang kita rekomendasi hanya sebatas perwakilan saja bukan semua harus pergi ikut konsultasi," jelas Syuibun sembari menambahkan hasil konsultasi tersebut dapat dijelaskan kepada anggota yang tidak ikut.

Kemudian, dalam kunjungan konsultasi ke depan efisien waktu juga hanya sebatas 3 hari yaitu 2 hari perjalanan pergi-pulang dan 1 harinya digunakan untuk konsultasi. "Jika ini tetap juga dilakukan, maka penggunaan anggaran SPPD harus dikembalikan," sebutnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka isu di media yang mengatakan terjadi pemborosan penggunaan anggaran SPPD dan bupati meminta untuk melakukan pemeriksaan khusus.

"Pemeriksaan ini khusus dan masih dalam tahun berjalan sehingga sebatas pembinaan, jika terjadi kelebihan penggunaan anggaran maka yang bersangkutan harus mengembalikan. Dan pemeriksaan ini khusus dan insya Allah minggu depan sudah final hasilnya," jelas Syuibun sembari menambahkan pemeriksaan untuk sekretariat DPRK merupakan wewenang inspektorat provinsi. (wan/andalas)