suara-tamiang.com , JAKARTA -- Mulai 27 September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi ( SIM ) bisa dilakukan secara online. Seseora...
suara-tamiang.com, JAKARTA -- Mulai 27
September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM)
bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu
kembali ke lokasi tempat membuat SIM.
Kepala Seksi
Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM)
Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Kunto Wibisono mengatakan,
perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saat car
free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (27/9/2015) mendatang.
Juru Bicara
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo
mengatakan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa
melakukan perpanjangan SIM dari mana pun.
"Jadi
apabila sedang di luar kota dan SIM-nya
habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada," ucap Ipung
yang menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya.
Prosedurnya, ucap
Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawaSIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang
sudah memakai NIK E-KTP.
Bahkan, kata
Ipung, tak perlu juga datang ke Satpas SIM,
perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIMkeliling.
"Namun,
kalau SIM-nya
sudah habis, tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru satu atau
dua hari habis masih bolehlah. Tetapi, kalau sudah sampai tiga bulan tak
berlakunya ya tak bisa perpanjangan online," ucap Ipung ketika dihubungi,
Kamis (17/9/2015). (Theo Yonathan Simon
Laturiuw/serambinews).