suara-tamiang.com , KUALASIMPANG -- Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penertiban te...
suara-tamiang.com, KUALASIMPANG -- Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di badan jalan, Senin (21/9). Dalam penertiban tersebut, material kayu dan tenda pedagang dibongkar selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP.
Pantauan MedanBisnis, penertiban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, sekira pukul 10.30 WIB. Puluhan pedagang sebelumnya telah menggelar dagangan seperti biasa, di antaranya pedagang topi, kacamata dan makanan.
Begitu petugas datang, lapak dagangan berbentuk rak terbuat dari material kayu yang kebetulan tak ada penghuninya langsung dibongkar anggota Satpol PP, kemudian diangkut ke markas Satpol PP dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan. Sementara pedagang yang sudah menggelar dagangannya, diberikan kesempatan membongkar sendiri.
Kepala Satpol PP Aceh Tamiang Oki Kurnia di lokasi menyebutkan, puluhan pedagang yang berada di jalan tersebut sebelumnnya sudah diberitahukan agar tidak menggelar dagangan di badan jalan.
"Untuk wilayah Kota Kualasimpang akan terus dilakukan penyisiran bagi para pedagang yang menggelar dagangan di badan jalan, karena jelas mengganggu kenyaman pejalan kaki dan pengguna kendaraan," katanya.
Menurut Oki lagi, PKL ditertibkan agar Kota Kualasimpang tidak terkesan kumuh dan semrawut. Selama ini lapak PKL juga telah menutupi toko yang ada di sana.
"Para pedagang di lokasi itu juga sudah diberikan tempat khusus yang telah dibangun Pemkab Aceh Tamiang melalui Diskoperidagkop, beberapa tahun lalu. Namun pedagang mengaku enggan untuk berjualan di sekitar areal pasar di tanah PJKA, karena jalan dan lorong ditutupi bangunan tambahan," jelasnya.
Namun Oki juga mengaku miris dengan kondisi pedagang yang ditertibkan. Di mana sejumlah pedaagang setiap hari telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 10.000, dengan rincian untuk biaya parkir Rp 7.000, retribusi sampah Rp 1.000 dan biaya restribusi dagangan Rp 2.000. Namun dia mengaku tidak tahu persis pengutipan tersebut dilakukan secara resmi atau tidak.
"Setiap hari ada petugas yang mengutip uang ke kami," ungkap seorang wanita yang sebelumnya berjualan gorengan di Jalan Ahmad Yani. (ck14/medanbisnis)
Foto : Bongkar Lapak Satuan Polisi PP Aceh Tamiang, membongkar milik pedagang yang menggelar dagangannya di badan jalan, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, senin (21/9). (medanbisnis/ck14)
Pantauan MedanBisnis, penertiban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, sekira pukul 10.30 WIB. Puluhan pedagang sebelumnya telah menggelar dagangan seperti biasa, di antaranya pedagang topi, kacamata dan makanan.
Begitu petugas datang, lapak dagangan berbentuk rak terbuat dari material kayu yang kebetulan tak ada penghuninya langsung dibongkar anggota Satpol PP, kemudian diangkut ke markas Satpol PP dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan. Sementara pedagang yang sudah menggelar dagangannya, diberikan kesempatan membongkar sendiri.
Kepala Satpol PP Aceh Tamiang Oki Kurnia di lokasi menyebutkan, puluhan pedagang yang berada di jalan tersebut sebelumnnya sudah diberitahukan agar tidak menggelar dagangan di badan jalan.
"Untuk wilayah Kota Kualasimpang akan terus dilakukan penyisiran bagi para pedagang yang menggelar dagangan di badan jalan, karena jelas mengganggu kenyaman pejalan kaki dan pengguna kendaraan," katanya.
Menurut Oki lagi, PKL ditertibkan agar Kota Kualasimpang tidak terkesan kumuh dan semrawut. Selama ini lapak PKL juga telah menutupi toko yang ada di sana.
"Para pedagang di lokasi itu juga sudah diberikan tempat khusus yang telah dibangun Pemkab Aceh Tamiang melalui Diskoperidagkop, beberapa tahun lalu. Namun pedagang mengaku enggan untuk berjualan di sekitar areal pasar di tanah PJKA, karena jalan dan lorong ditutupi bangunan tambahan," jelasnya.
Namun Oki juga mengaku miris dengan kondisi pedagang yang ditertibkan. Di mana sejumlah pedaagang setiap hari telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 10.000, dengan rincian untuk biaya parkir Rp 7.000, retribusi sampah Rp 1.000 dan biaya restribusi dagangan Rp 2.000. Namun dia mengaku tidak tahu persis pengutipan tersebut dilakukan secara resmi atau tidak.
"Setiap hari ada petugas yang mengutip uang ke kami," ungkap seorang wanita yang sebelumnya berjualan gorengan di Jalan Ahmad Yani. (ck14/medanbisnis)
Foto : Bongkar Lapak Satuan Polisi PP Aceh Tamiang, membongkar milik pedagang yang menggelar dagangannya di badan jalan, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, senin (21/9). (medanbisnis/ck14)