HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Proyek Jalan Dua Jalur Aceh Tamiang Tidak Menggunakan Basecost

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Proyek pembangunan pelebaran jalan batas  Kota Langsa/Batas Sumut (dua jalur Aceh ...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Proyek pembangunan pelebaran jalan batas  Kota Langsa/Batas Sumut (dua jalur Aceh Tamiang), senilai Rp 28.099.264.000 (Ppn), sumber dana APBN Tahun 2015, diduga dikerjakan asal jadi, sehingga sejumlah kalangan didaerah itu memprediksikan, kualitas proyek yang dikerjakan tersebut hanya mampu bertahan sekitar senam bulan sajakarena dikerjakan tanpa menggunakan Bese.

"Dilihat pengerjaannya seperti ini (asal jadi, red), saya meyakini, proyek pembangunan pelebaran dua jalur tersebut bila nanti selesai dikerjakan oleh pelaksanannya, kualitas pengerjaannya hanya mampu bertahan paling lama satu tahun saja," kata Joko Irawan Tokoh Pemuda di Aceh Tamiang kepada Wartawan, Senin (21/9) di Karang Baru.

Diragukannya kualitas proyek tersebut sangat beralasan menggingat dimana saat ini pekerjaannya sudah melaksanakan pengaspalan namun tidak menggunakan Base cost, namun hanya menggunakan batu pecah (urukan pilihan)  langsung diplingkut, malah ada yang sudah di aspal sebahagiannya, dikhawatirkan proyek itu hanya bertahan satu tahun, tambah Joko.

Dilihat dari sejumlah material penimbunan pada proyek pelebaran jalan dua jalan tersebut, didugaa tidak sesuai dengan ketentuan (spesifikasi). Bahkan, lanjutnya, tanah hasil pengerukan pada pelebaran jalan yang berada ujung jembatan Kota Kualasimpang, dijadikan kembali sebagai bahan material penimbunan jalan dua jalur yang berada didepan Mesjid Suhada, Karang Baru.

"Melihat cara kerja pihak pelaksana terhadap proyek tesebut, saya memprediksikan, belum sampai dua atau tiga tahun umur proyek tersebut, kondisinya sudah banyak yang hancur. Kita lihat saja nanti," tuding Joko Irawan memastikan.

Hal senada juga dikatakan salah seorang Rekanan lokal yang tidak bersedia namanya dipublikasikan kepada Realitas dirinya menyesalkan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Tanitana, beralamat di Lhoksemawe tersebut, terkesan ingin mengejar cepat selesai tanpa mengutamakan kualitas proyek yang baik, papar sumber yang tidak dikhawatirkan pengalamannya dibidang pengaspalan jalan, sejumlah material untuk penimbunan pada proyek pembangunan pelebaran jalan dua jalur tersebut, diduga tidak sesuai speck, dan hanya ingin meraup keuntungan besar dari proyek tersebut.

"Untuk menimbun pembangunan pelebaran dua jalur, seharusnya material yang digunakan Basecost (batu belah) jenis A dan B. Namun kenyataan dilapangan, pihak pelaksan dengan sengaja menggunakan bahan material batu kali bercampur tanah, yang dioplos di Kampung Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak, ini kan jelas sudah menyalahi aturan, dan sepertinya pihak pelaksana seakan ingin mencari keuntungan besar dari proyek tersebut," terang sumber.

Menyangkut adanyan kritikan sejumlah pihak terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pelebaran jalan dua jalur tersebut, salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Binmarga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, Rahmad, dikonfirmasi via selular, (21/9), mengaku tidak mengetahui siapa pengawas proyek tersebut, sebab, kata Rahmad, pihak Dinas PU Aceh Tamiang, tidak ada dilibatkan dalam pengawasan pada proyek miliaran rupiah itu.


"Tidak tau siapa pengawasnya. Yang jelas, pihak dari Dinas PU Aceh Tamiang tidak ada dilibatkan untuk menjadi pengawas proyek tersebut, karena itu proyek bersumber dari APBN. Kalau tidak salah, kemunginan pengawasnya dari Badan Pengawasan Jalan Negara (BPJN) yang berada di Banda Aceh. Sayangnya saya tidak ada mengenal mereka," ungkap Rahmad diujung selular. (R.sai/realitas).