Foto : Ilustrasi suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Proyek pembangunan pelebaran jalan batas Kota Langsa/Batas Sumut (dua jalur Aceh ...
Foto : Ilustrasi |
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Proyek pembangunan pelebaran jalan batas Kota Langsa/Batas Sumut (dua
jalur Aceh Tamiang), senilai Rp 28.099.264.000 (Ppn), sumber dana
APBN Tahun 2015, diduga dikerjakan asal jadi, sehingga sejumlah kalangan
didaerah itu memprediksikan, kualitas proyek yang dikerjakan tersebut hanya
mampu bertahan sekitar senam bulan sajakarena dikerjakan tanpa menggunakan
Bese.
"Dilihat pengerjaannya seperti ini (asal jadi, red), saya meyakini,
proyek pembangunan pelebaran dua jalur tersebut bila nanti selesai dikerjakan
oleh pelaksanannya, kualitas pengerjaannya hanya mampu bertahan paling
lama satu tahun saja," kata Joko Irawan Tokoh Pemuda di Aceh
Tamiang kepada Wartawan, Senin (21/9) di Karang Baru.
Diragukannya kualitas proyek tersebut sangat beralasan menggingat
dimana saat ini pekerjaannya sudah melaksanakan pengaspalan namun tidak
menggunakan Base cost, namun hanya menggunakan batu pecah (urukan pilihan)
langsung diplingkut, malah ada yang sudah di aspal sebahagiannya,
dikhawatirkan proyek itu hanya bertahan satu tahun, tambah Joko.
Dilihat dari sejumlah material penimbunan pada proyek pelebaran jalan
dua jalan tersebut, didugaa tidak sesuai dengan ketentuan (spesifikasi).
Bahkan, lanjutnya, tanah hasil pengerukan pada pelebaran jalan yang berada
ujung jembatan Kota Kualasimpang, dijadikan kembali sebagai bahan material
penimbunan jalan dua jalur yang berada didepan Mesjid Suhada, Karang Baru.
"Melihat cara kerja pihak pelaksana terhadap proyek tesebut, saya
memprediksikan, belum sampai dua atau tiga tahun umur proyek tersebut,
kondisinya sudah banyak yang hancur. Kita lihat saja nanti," tuding Joko
Irawan memastikan.
Hal senada juga dikatakan salah seorang Rekanan lokal yang
tidak bersedia namanya dipublikasikan kepada Realitas dirinya menyesalkan
pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Tanitana, beralamat di Lhoksemawe
tersebut, terkesan ingin mengejar cepat selesai tanpa mengutamakan kualitas
proyek yang baik, papar sumber yang tidak dikhawatirkan pengalamannya
dibidang pengaspalan jalan, sejumlah material untuk penimbunan pada proyek
pembangunan pelebaran jalan dua jalur tersebut, diduga tidak sesuai speck, dan
hanya ingin meraup keuntungan besar dari proyek tersebut.
"Untuk menimbun pembangunan pelebaran dua jalur, seharusnya material
yang digunakan Basecost (batu belah) jenis A dan B. Namun kenyataan dilapangan,
pihak pelaksan dengan sengaja menggunakan bahan material batu kali bercampur
tanah, yang dioplos di Kampung Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak, ini kan
jelas sudah menyalahi aturan, dan sepertinya pihak pelaksana seakan ingin
mencari keuntungan besar dari proyek tersebut," terang sumber.
Menyangkut adanyan kritikan sejumlah pihak terhadap pelaksanaan proyek
pembangunan pelebaran jalan dua jalur tersebut, salah satu Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) Binmarga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, Rahmad,
dikonfirmasi via selular, (21/9), mengaku tidak mengetahui siapa pengawas
proyek tersebut, sebab, kata Rahmad, pihak Dinas PU Aceh Tamiang, tidak ada
dilibatkan dalam pengawasan pada proyek miliaran rupiah itu.
"Tidak tau siapa pengawasnya. Yang jelas, pihak dari Dinas PU Aceh Tamiang tidak ada dilibatkan untuk menjadi pengawas proyek tersebut, karena itu proyek bersumber dari APBN. Kalau tidak salah, kemunginan pengawasnya dari Badan Pengawasan Jalan Negara (BPJN) yang berada di Banda Aceh. Sayangnya saya tidak ada mengenal mereka," ungkap Rahmad diujung selular. (R.sai/realitas).