HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polsek Manyak Payed Sita 15 Bungkus Ganja Tak Bertuan

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com , MANYAK PAYED -- Kepolisian Resort Langsa sektor Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Jum,at (11/9)...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, MANYAK PAYED -- Kepolisian Resort Langsa sektor Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Jum,at (11/9) berhasilmenyita satu karung yang berisi 15 bungkus ganja kering di belakang rumah warga masyarakat.

Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang berinisial MJL warga Gampong Seuneubok Pidie Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang tanpa sengaja menemukan karung berisi barang terlarang tersebut di belakang rumahnya.

Awalnya MJL menuju kebelakang rumahnya, namun seketika MJL melihat sebuah karung goni plastik tergeletak sekitar jarak Lima Meter dari rumahnya, karena penasaran, MJL mendekati dan membuka karung tersebut, kaget ketika di mengetahui bahwa isi karung tersebut adalah 15 bungkus ganja kering yang di bungkus dengan lakban dan kantong plastik.

Karena takut MJL langsung menghubungi Datok (Kepala Desa), selanjutnya Datok Penghulumenghubungi Bhabinkamtibmas. Mendapat laporan Kepala Desa, Aiptu Asharuddin Bhabinkamtibmas Gampong Seuneubok Pidie langsung menuju ke TKP dan menyita barang terlarang tersebut sebagai barang bukti.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui siapa pemilik narkoba jenis narkotika tersebut,sementara pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan.
Pelaku melanggar pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UURI No 35 thun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (R.sai/realitas).