Foto : Ilustrasi suara-tamiang.com , MANYAK PAYED -- Kepolisian Resort Langsa sektor Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Jum,at (11/9)...
Foto : Ilustrasi |
suara-tamiang.com, MANYAK PAYED -- Kepolisian Resort Langsa sektor Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Jum,at
(11/9) berhasilmenyita satu karung yang berisi 15 bungkus ganja kering di
belakang rumah warga masyarakat.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang berinisial MJL warga Gampong
Seuneubok Pidie Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang tanpa
sengaja menemukan karung berisi barang terlarang tersebut di belakang rumahnya.
Awalnya MJL menuju kebelakang rumahnya, namun seketika MJL melihat
sebuah karung goni plastik tergeletak sekitar jarak Lima Meter dari rumahnya, karena
penasaran, MJL mendekati dan membuka karung tersebut, kaget ketika di mengetahui
bahwa isi karung tersebut adalah 15 bungkus ganja kering yang di bungkus dengan
lakban dan kantong plastik.
Karena takut MJL langsung menghubungi Datok (Kepala Desa), selanjutnya Datok
Penghulumenghubungi Bhabinkamtibmas. Mendapat laporan Kepala Desa,
Aiptu Asharuddin Bhabinkamtibmas Gampong Seuneubok Pidie langsung menuju ke TKP
dan menyita barang terlarang tersebut sebagai barang bukti.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui siapa pemilik narkoba jenis
narkotika tersebut,sementara pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan.
Pelaku melanggar pasal 111
ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UURI No 35 thun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (R.sai/realitas).