HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Langsa Bekuk Provos Pemakai Shabu

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com , LANGSA -- Pihak Kepolisian Resort Kota Langsa Senin (14/9) meringkus Tiga orang pengguna narkoba ...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, LANGSA -- Pihak Kepolisian Resort Kota Langsa Senin (14/9) meringkus Tiga orang pengguna narkoba jenis shabu-shabu satu diantaranya Anggota Polres Langsa di Gampong Sungai Pauh, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah yang kerap digunakan untuk mengisap sabu-sabu sangat meresahkan warga sekitar rumah itu, mereka ngumpul dirumah itu dari berbagai kalangan ada oknum PNS Polisi maupun TNI, bahkan ada diantara mereka dari satuan Polisi Pamong Praja.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Langsa Ipda Syamsuddin SH beserta anggota segera melakukan penyelidikan dan sekira pada pukul 13.00 WIB Polisi langsung melakukan penangkapan,

Tiga tersangka pengguna sabu-sabu masing-masing Muhammad Ishak Adrianto Bin Ismail (25),Agus Maulana Bin Rusli (16) dan Efi Fardiansyah (29) Anggota Polres Kota Langsa tidak bisa bergerak.”ketiga tersangka sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Sungai PauhLangsa”, sebut Ipda Syamsuddin SH Kasat Res Narkoba Polres Langsa.

Dari ketiga tersangka,Polisi turut mngamankan Dua paket sabu dengan berat keseluruhan 1,90 Gram,dua buah bong yang terbuat dari botol kaca, Dua buah kaca pirek Tiga korek Mancis dan Empat pipet sedotan.

Disampaikan Ipda Syamsuddin SH ketiga tersangka melanggar Pasal 112 Subsider pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.(R.sai/realitas).