Foto : Ilustrasi suara-tamiang.com , LANGSA -- Pihak Kepolisian Resort Kota Langsa Senin (14/9) meringkus Tiga orang pengguna narkoba ...
Foto : Ilustrasi |
suara-tamiang.com, LANGSA -- Pihak Kepolisian Resort Kota Langsa Senin (14/9) meringkus Tiga orang
pengguna narkoba jenis shabu-shabu satu diantaranya Anggota Polres Langsa di
Gampong Sungai Pauh, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah yang
kerap digunakan untuk mengisap sabu-sabu sangat meresahkan warga sekitar
rumah itu, mereka ngumpul dirumah itu dari berbagai kalangan ada oknum PNS
Polisi maupun TNI, bahkan ada diantara mereka dari satuan Polisi Pamong Praja.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Kasat Res Narkoba
Polres Langsa Ipda Syamsuddin SH beserta anggota segera melakukan penyelidikan
dan sekira pada pukul 13.00 WIB Polisi langsung melakukan
penangkapan,
Tiga tersangka pengguna sabu-sabu masing-masing Muhammad Ishak Adrianto Bin
Ismail (25),Agus Maulana Bin Rusli (16) dan Efi Fardiansyah (29) Anggota Polres
Kota Langsa tidak bisa bergerak.”ketiga tersangka sudah sering menggunakan
narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Sungai PauhLangsa”, sebut Ipda
Syamsuddin SH Kasat Res Narkoba Polres Langsa.
Dari ketiga tersangka,Polisi turut mngamankan Dua paket sabu dengan berat
keseluruhan 1,90 Gram,dua buah bong yang terbuat dari botol kaca, Dua buah
kaca pirek Tiga korek Mancis dan Empat pipet sedotan.