suara-tamiang.com , LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara menyita sepucuk pistol jenis FN bersama magasinnya plus 65 butir amunisi senjata...
suara-tamiang.com, LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara menyita sepucuk pistol jenis FN bersama magasinnya plus 65 butir amunisi senjata api (senpi) AK-47, empat peluru pistol, dan satu paket kecil sabu-sabu (SS) dari empat pria yang ditangkap pada Selasa dan Rabu (15-16/9) di lokasi terpisah. Penyitaan senpi itu berawal dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan sebagian tersangka.
Keempat pria itu adalah Junheri (28) dan Rasyidin (22), keduanya warga Desa Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dua orang lagi adalah Rusli alias Bintang (31), warga Desa Biram Rayeuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dan Heri Azhari (21), warga Desa Biara Timu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Informasi yang diperoleh Serambi, penangkapan itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Junheri di kebunnya, Desa Matang Lada pada Selasa (15/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu, polisi meringkusnya dan menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram, 1 set bong (alat pengisap sabu), 65 butir peluru jenis AK dan satu timbangan kecil. Nama Junheri memang sudah lama dimasukkan polres dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pengembangan setelah Junheri diciduk, polisi kemudian berhasil menangkap Rasyidin di rumahnya. Dari tangan Rasyidin, polisi menyita sepucuk pistol jenis FN made in Cekoslowakia berwarna silver bersama empat peluru aktif. Rasyidin mengaku senpi itu milik Junheri.
Setelah kedua pria ini ditangkap, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 00.10 WIB tim gabungan menangkap Rusli di rumahnya. Rusli, menurut polisi, adalah pemilik 65 butir amunisi AK yang disimpan pada Heri. Dalam pengembangan berikutnya, polisi meringkus Heri di rumahnya karena menyimpan satu magasin jenis AK tanpa amunisi. Keempat pria itu bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi didampingi Kabag Ops AKP Edwin Aldro, Kasat Reskrim AKP Mahliadi, dan Kasubbag Humas AKP Jakfar, Rabu (16/9) siang menggelar konferensi pers di Press Room Mapolres setempat tentang ditangkapnya keempat tersangka itu. Dua dari empat tersangka dibawa ke tempat tersebut dengan muka ditutup sebo.
“Penangkapan senpi dan tersangka ini berawal dari penangkapan tersangka berinisil J yang merupakan DPO kita dalam kasus sabu-sabu. Dalam pengembangan berikutnya ditemukan senpi dan tersangka lain. Kasus ini masih terus kita kembangkan karena kemungkinan ada tersangka lain terkait sabu-sabu dan kepemilikan senjata api,” kata AKBP Achmadi.
Menurut Kapolres, untuk kasus sabu-sabu penyelidikan lebih lanjut ditangani satuan narkoba. Sedangkan soal kepemilikan senpi ditangani Satreskrim Polres Aceh Utara.
Ditanya apakah pistol tersebut pernah digunakan tersangka untuk aksi kriminalitas, AKBP Achmadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut karena pengusutan kasus ini masih dalam pengembangan.
Ditambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah di antara tersangka ada yang menyimpan senpi laras panjang, mengingat dari dua orang mereka ditemukan peluru jenis AK. “Yang jelas, kasus ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Aceh Utara. (jaf/serambinews)