suara-tamiang.com , MEDAN - Kepolisian Resor Aceh Tenggara, Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Wildlife...
suara-tamiang.com, MEDAN - Kepolisian Resor
Aceh Tenggara, Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL)
dan Wildlife Crime Unit (WCU) menangkap seorang penjual harimau dan seorang
pemburu harimau di Kutacane, Aceh Tenggara pada 9 September 2015, seperti rilis
yang diterima Tribun, Kamis (17/9/2015) dari WCS.
Mereka
memperjualbelikan bagian-bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris
sumatrae). Penangkapan ini dipimpin oleh Ipda Bustani, empat anggota polisi dan
dua polisi hutan TNGL.Di dalam operasi ini tersita barang bukti berupa satu
kulit harimau yang masih segar, dua kilogram tulang harimau termasuk satu
tengkorak harimau dan empat taring harimau.
Dua tersangka dengan
inisial Sul dan Sal diduga melakukan aktivitas perberburuan dan perdagangan di
Aceh. Harimau tersebut
dijerat di Gayo Lues pertengahan Agustus 2015.
Berdasarkan
pengakuannya, mereka juga menjual satu kulit harimau beserta tulang-tulangnya
seminggu yang lalu. Sejak 2011, Sul dan Sal telah menjual 8 kulit harimau
bersama dengan tulangnya.
Mereka juga
mengaku bahwa mereka membeli kulit dan bagian tubuh harimau yang lain dari
penduduk setempat. Berdasarkan interogasi awal oleh polisi, Sul dan Sal
berhubungan dengan empat pemburu dan penjual harimau yang sebelumnya ditangkap
oleh Polisi Aceh tanggal 6 Agustus 2015.
Harimau sumatera
adalah sub-spesies harimau yang statusnya kritis terhadap kepunahan dan hanya
dapat ditemukan di Pulau Sumatera.
Larangan
perburuan dan perdagangan harimau diatur dalam pasal 40 ayat 2 berkaitan dengan
pasal 21 ayat 2 pada UU 5/ 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Barangsiapa melanggar aturan ini dikenakan hukuman maksimal 5
tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kami akan
mengejar para pemburu yang masih beroperasi di Gayo Lues. Kami akan bekerjasama
dengan TNGL dan masyararakat sipil untuk memerangi perburuan harimau di bentang
Leuser," kata Wakil Kepala Polres, Kompol Andi Kirana.
Dalam rangka
menindaklanjuti kejadian-kejadian penangkapan terhadap peredaran satwa liar
ilegal, kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Andi Basrul,
mereka akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan.
"Kita akan
melakukan pengawasan yang lebih baik di daerah-daerah rawan aktivitas perburuan
dan peredaran tumbuhan dan satwa liar illegal dalam kawasan TNGL dan
sekitarnya." tuturya.
Country Director
WCS-IP Noviar Andayani mengatakan, mereka mengapresiasi penegak hukum untuk
yang dilakukan pemerintah Indonesia, menangkap pelaku perdagangan harimau.
"Saat ini,
perburuan dan perdagangan adalah ancaman terbesar bagi spesies yang dilindungi,
terutama harimau. WCS berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah untuk
melindungi satwa kunci melalui berbagai upaya seperti perlindungan satwa di
habitat hingga dukungan teknis dalam proses penegakan hukum," katanya. (serambinews)