HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polhut Tangkap Pemburu Harimau

suara-tamiang.com , MEDAN -   Kepolisian Resor Aceh Tenggara, Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Wildlife...

suara-tamiang.com, MEDAN - Kepolisian Resor Aceh Tenggara, Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Wildlife Crime Unit (WCU) menangkap seorang penjual harimau dan seorang pemburu harimau di Kutacane, Aceh Tenggara pada 9 September 2015, seperti rilis yang diterima Tribun, Kamis (17/9/2015) dari WCS.

Mereka memperjualbelikan bagian-bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Penangkapan ini dipimpin oleh Ipda Bustani, empat anggota polisi dan dua polisi hutan TNGL.Di dalam operasi ini tersita barang bukti berupa satu kulit harimau yang masih segar, dua kilogram tulang harimau termasuk satu tengkorak harimau dan empat taring harimau.

Dua tersangka dengan inisial Sul dan Sal diduga melakukan aktivitas perberburuan dan perdagangan di Aceh. Harimau tersebut dijerat di Gayo Lues pertengahan Agustus 2015.

Berdasarkan pengakuannya, mereka juga menjual satu kulit harimau beserta tulang-tulangnya seminggu yang lalu. Sejak 2011, Sul dan Sal telah menjual 8 kulit harimau bersama dengan tulangnya.

Mereka juga mengaku bahwa mereka membeli kulit dan bagian tubuh harimau yang lain dari penduduk setempat. Berdasarkan interogasi awal oleh polisi, Sul dan Sal berhubungan dengan empat pemburu dan penjual harimau yang sebelumnya ditangkap oleh Polisi Aceh tanggal 6 Agustus 2015.

Harimau sumatera adalah sub-spesies harimau yang statusnya kritis terhadap kepunahan dan hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera.

Larangan perburuan dan perdagangan harimau diatur dalam pasal 40 ayat 2 berkaitan dengan pasal 21 ayat 2 pada UU 5/ 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Barangsiapa melanggar aturan ini dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kami akan mengejar para pemburu yang masih beroperasi di Gayo Lues. Kami akan bekerjasama dengan TNGL dan masyararakat sipil untuk memerangi perburuan harimau di bentang Leuser," kata Wakil Kepala Polres, Kompol Andi Kirana.

Dalam rangka menindaklanjuti kejadian-kejadian penangkapan terhadap peredaran satwa liar ilegal, kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Andi Basrul, mereka akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan.

"Kita akan melakukan pengawasan yang lebih baik di daerah-daerah rawan aktivitas perburuan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar illegal dalam kawasan TNGL dan sekitarnya." tuturya.

Country Director WCS-IP Noviar Andayani mengatakan, mereka mengapresiasi penegak hukum untuk yang dilakukan pemerintah Indonesia, menangkap pelaku perdagangan harimau.

"Saat ini, perburuan dan perdagangan adalah ancaman terbesar bagi spesies yang dilindungi, terutama harimau. WCS berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah untuk melindungi satwa kunci melalui berbagai upaya seperti perlindungan satwa di habitat hingga dukungan teknis dalam proses penegakan hukum," katanya. (serambinews)