HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Operasikan Mesin Pemecah Batu Tanpa Izin

Foto : mesin memecah batu(beritalima)  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Keberadaan mesin pemecah batu (stone crusher) milik PT TAMIT...

Foto : mesin memecah batu(beritalima) 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Keberadaan mesin pemecah batu (stone crusher) milik PT TAMITANA yang terletak di Desa andar Mahligai Kecamatan Sekerak untuk proyek pembangunan jalan dua jalur Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ternyata masih berstatus illegal. 

Tindakan pihak perusahaan yang kini sedang mengerjakan proyek jalan dua jalur dengan mengoperasikan mesin pemecah batu tanpa izin tersebut jelas-jelas telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir H. Muhammad Zein, Kamis (17/9) dikonfirmasi beritalima dikantornya membenarkan stone crusher yang dioperasikan PT Tamitana di Kabupaten Aceh Tamiang tidak memiliki izin operasional.

"Sejauh ini mesin pemecah batu dimaksud memang belum ada izin operasionalnya", ungkap Muhammad Zein.

Sementara itu Kasi Perizinan Pertambangan pada Distamben Fahmi Harahap, ST ditanya beritalima terkait dampak keberadaan mesin pemecah batu milik PT Tamitana tanpa izin operasional menyebutkan, dengan tidak diurusnya perizinan operasi alat pemecah batu oleh PT Tamitana, maka telah menyebabkan kerugian PAD bagi Pemkab Aceh Tamiang tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Secara PAD memang PT Tamitana telah merugikan daerah dengan hitungan secara kasar kerugian bagi PAD tersebut mencapai kisaran Rp 50 han juta pertahun", papar Fahmi

Terkait operasonal mesin pemecah batu milik PT Tamitana di Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak yang tanpa dilengkapi dengan dookumen perizinan operasi dari Pemkab Aceh Tamiang, hingga berita ini dikirim kemeja redaksi beritalima, pihak Kontraktor belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

Upaya untuk konfirmasi via pesan singkat seluler juga belum dijawab oleh pihak rekanan, sedangkan hp milik orang kepercayaan kontraktor tersebut ketika dihubungi hingga beberapa kali tidak dapat dihubungi (tidak aktif), upaya konfirmasi tersebut juga dilakukan dengan upaya menemui langsung kepihak rekanan hingga disejumlah tempat (lokasi), namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (beritalima.com)