HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LAKI: Kawal Korupsi di Aceh Tamiang Jangan Setengah Hati

Foto : Ilustrasi korupsi(Lintasatjeh)  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Peran serta lembaga sosial kontrol yang ada di kabupaten/kot...

Foto : Ilustrasi korupsi(Lintasatjeh) 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Peran serta lembaga sosial kontrol yang ada di kabupaten/kota sangat diperlukan dalam mengawal jalannya roda pemerintahan. Apalagi kasus KKN secara kasat mata bak penyakit kronis yang sudah menjalar ke seluruh tubuh, seperti semakin maraknya praktek kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar menyikapi lemahnya pengawasan lembaga kontrol sosial dalam memberantas kasus korupsi kepada lintasatjeh.com, melalui pers releasenya, Minggu (27/9/2015).

Abu Bakar mendesak para warga di kabupaten yang saat ini sedang dipimpin oleh Bupati Hamdan Sati, agar turut berperan serta untuk terus menerus melakukan pengawalan terhadap kinerja para oknum pejabat Pemkab Aceh Tamiang yang tidak amanah dan cenderung disinyalir berwatak korup.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan banyaknya oknum pejabat di Pemkab Aceh Tamiang yang terlibat kasus pidana korupsi.

Anehnya, kata dia, ada oknum pejabat yang pernah terjerat kasus hukum, ataupun sedang diproses hukum, namun masih tetap menduduki jabatan penting di Pemkab Aceh Tamiang.

"Ini sikap yang membahayakan. Karena akan muncul pemahaman masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang bahwa hukum yang ada bak pisau tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujarnya.

"Maka tidaklah mengherankan jika masyarakat mengatakan banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh orang berdasi, dan pejabat pemerintahan yang berintelektual tinggi, tak pernah kelar diproses secara hukum," imbuhnya menyindir.

Menyikapi fakta tersebut, dibutuhkan banyak langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi secara konfrehensif, sistematis, dan berkesinambungan. Selain dibutuhkan peran serta masyarakat dan media untuk terus mengawal dan mengawasi proses hukum.

"Sesuai UU No 43 tahun 99 pasal 23 ayat 3, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan tidak hormat setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap yang ancaman hukuman 2 tahun penjara," bebernya.

"Kemudian, sesuai Inpres No 5 tahun 2004, aparat penegak hukum harus menangani kasus laporan korupsi secara cepat. 

Sehingga terjadi kejelasan hukum di negeri ini," pungkas Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar. [zfLintasatjeh]