Foto : penanaman pohon pisang di tengah jalan(Lintasatjeh.com) suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Jalan dua jalur yang berada tepat di...
Foto : penanaman pohon pisang di tengah jalan(Lintasatjeh.com) |
Ironisnya, jalan negara tersebut terkesan dibiarkan rusak dan berlubang bak kubangan kerbau tanpa ada upaya perbaikan dari pihak pemerintah setempat.
Akibat rusaknya jalan, para pengguna jalan sering mengalami kecelakaan saat melintas di jalan berlubang tersebut. Bahkan ada yang sempat terluka parah dan harus di opname beberapa hari di rumah sakit.
Kesal dengan tidak adanya kepedulian dan upaya perbaikan dari pemerintah setempat, belasan warga yang berdomisili disekitar jalan yang berada di depan Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang, melakukan aksi protes dengan melakukan penanaman pohon pisang, Minggu (27/9/2015), sekira pukul 11.00 WIB.
"Aksi tanam pohon pisang ini merupakan puncak kekecewaan kami para warga. Kami heran melihat sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang terkesan sangat tega membiarkan jalan yang dipergunakan untuk kendaraan lintasan Banda Aceh - Medan berada dalam kondisi rusak parah sedemikian rupa," ungkap salah seorang pelaku aksi yang tidak ingin disebut namanya kepada lintasatjeh.com, Minggu (27/9/2015).
"Apa saja sih yang dikerjakan oleh Pemkab hingga kondisi jalan rusak parah depan matanya dibiarkan dan tidak diperbaiki? Walaupun perbaikan jalan tersebut adalah tanggungjawab pihak pusat, namun bukankan anggaran tanggap darurat bisa dikondisikan terlebih dahulu oleh pihak Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Aceh Tamiang?," kesalnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Tamiang terkesan sangat nyaman dengan kondisi jalan rusak dan berlobang bak kubangan kerbau.
Saat cuaca panas kondisi jalan yang terletak di depan Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang itu menimbulkan banyak debu, bila cuaca hujan digenangi air serta berlumpur. Jadi terkadang membuat celaka pengguna jalan.
"Semoga aksi ini dapat membuka mata para pejabat Pemkab Aceh Tamiang agar jalan rusak dan berlubang yang berada di depan Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang segera diperbaiki secepat mungkin," demikian pinta salah seorang pelaku aksi yang diamini oleh para pelaku aksi lainnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar, menjelaskan bahwa ketentuan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan raya, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU), baik tingkat pusat maupun daerah, dapat dipidanakan jika warga dan pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat fasilitas umum yang rusak, seperti jalan berlubang.
"Aturan tersebut tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UU No 22/2009, yang berbunyi Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Dalam ayat (2) pasal 24 disebutkan pula, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pada ayat (3), tertulis jika fasilitas umum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana.
"Dalam UU 22 tahun 2009 juga tertuang ancaman hukuman bagi penyelenggaran jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan berakibat kecelakaan dan berdampak korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya. [zf/Lintasatjeh]