HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kelompok Jamur Tiram Minta Dukungan Legalitas

Foto : Ilustrasi/google  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kelompok usaha Jamur Organik Serumpun dari Desa Suka Ramai II, Kecamatan Se...

Foto : Ilustrasi/google 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kelompok usaha Jamur Organik Serumpun dari Desa Suka Ramai II, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, meminta dukungan Dinas Perindustrian dan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) untuk pembuatan legalitas kelompok, izin produk olahan serta tambahan permodalan untuk keberlangsungan usaha jamur tiram yang kini mendapat predikat sentra jamur di tingkat kecamatan.

Ironis, dewasa ini kelompok masyarakat binaan PT Pertamina EP Rantau tersebut merasa kesulitan dalam mengembangkan usaha sampai tingkat pemasaran, karena terbentur legalitas.

"Yang menjadi kendala saat ini, kami susah mendapat bantuan baik materil maupun non materil dari instansi pemerintah, karena legalitas kelompok kami tidak ada.

Di samping itu, meski mampu mengolah produk turunan jamur tiram menjadi beraneka ragam kuliner, namun pemasaranya terbatas hanya di lingkup daerah akibat tidak miliki izin produksi," terang Idris, ketua kelompok tersebut, di hadapan Kepala Disperindagkop UKM Aceh Tamiang Asrul BA dan L&R Ast Manager PT Pertamina EP Rantau Jufri yang didampingi staf CSR Dedi Zikrian S, serta Camat Seruway Zainuddin SE saat meninjau lokasi usaha budidaya jamur tiram di Dusun Terpadu, Desa Suka Ramai II, baru-baru ini

Diceritakan, kelompok jamur tiram ini berdiri pada bulan Juli tahun 2014 beranggotakan sekitar 30 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Seiring waktu, selain berhasil memasarkan jamur segar, kelompok Jamur Organik Serumpun mampu berkembang dan berinovasi membuat panganan dengan bahan baku jamur yang dihasilkan sendiri.

Cikal bakal usaha jamur tiram tersebut dengan modal Rp 15 juta dibantu melalui program CSR PT Pertamina Rantau. Di mana, dana tersebut hanya bisa membangun satu kumbung jamur tiram berkapasitas 4.000 baglog.

"Selain izin produksi dan legalitas kelompok kami juga membutuhkan suntikan dana permodalan. Sebab, untuk membuat kumbung media jamur membutuhkan modal yang besar.

Saat ini kami sudah memiliki empat kumbung, tiga di antaranya berkapasitas 4.000 baglog dan satu 2.000 baglog, dengan hasil panen 25 kg/hari," papar Idris.

Dia menyebutkan, pemasaran terjauh jamur tiram segar kelompoknya saat ini ke daerah Panton Labu, Kabupaten Aceh Timur. 

Sedangkan produk turunan olahan makanan jamur tiram, baru beredar di tingkat Kecamatan Seruway.

Menurut mantan peserta pelatihan di PPMP Pertamina Rantau ini, dalam waktu dekat kelompoknya mencoba mengembangkan budidaya jamur merang yang prospek pemasaranya sangat menjanjikan. Media pendukung juga sudah disiapkan, tinggal menunggu pembelian bibit jamur merang.

"Sejumlah relasi dan pelanggan jamur tiram bersedia juga menampung jamur merang sebanyak 80 kg per hari dengan harga Rp 30.000 hingga Rp 40.000/kg. 

Dari situlah kami bersemangat untuk membudidaya jamur merang, namun kondisinya saat ini tak terlepas dari kendala permodalan," katanya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop UKM Aceh Tamiang Asrul yang didampingi Kabid Koperasi Zulkifli serta sejumlah staf lain menjelaskan, tujuan mereka meninjau tempat usaha kelompok masyarakat binaan PT Pertamina EP Rantau tersebut untuk melakukan inventarisir usaha-usaha yang digeluti kelompok tersebut.

Dalam waktu dekat, pendataan akan dilakukan terhadap pelaku usaha secara kelompok dan usaha perorangan, sebagai upaya menghimpun data seakurat mungkin, serta memastikan usaha tersebut berjalan atau tidak.

Untuk itu pihaknya berjanji akan memberi bimbingan dan pelatihan bagi kelompok usaha yang mulai berkembang.

Menurut Asrul, menyangkut izin produksi dari berbagai jenis usaha kelompok masyarakat yang tersebar di Aceh Tamiang, saat ini pihaknya sedang menyiapkan regulasi.

Terutama regulasi berkaitan dengan higienis dan halalnya sebuah produk makanan yang nantinya dipasarkan secara luas ke masyarakat.

"Ini bukan hanya wacana, tetapi harus direalisasikan segera mungkin," tegas Asrul.
Pun demikian, Disperindagkop UKM sangat memahami kondisi yang dialami pelaku UKM dan kelompok-kelompok usaha rumahan, termasuk kelompok binaan program CSR PT Pertamina Rantau tersebut.

Menurutnya Asrul, hal tersebut merupakan masalah klasik yang harus ditangani segera untuk memacu tumbuh kembang UKM.

"Jika memang sudah memenuhi syarat, kelompok Jamur Organik Serumpun ini bisa dibentuk dan mendapat badan hukum koperasi, sehingga legalitasnya jelas supaya bisa mendapat modal usaha dari pemerintah," ujarnya, seraya menyampaikan Diskoperindagkop UKM akan membuka Expo UKM tingkat kabupaten pada bulan Oktober mendatang.

Untuk seluruh pelaku UKM termasuk kelompok usaha jamur tiram Suka Ramai II, bisa mengikuti kegiatan tersebut.

Sementara itu Legal & Relation Ast Manager PT Pertamina EP Rantau, Jufri mengatakan, peninjauan Disperindagkop UKM terhadap kelompok usaha masyarakat binaan Pertamina ada tiga sasaran lokasi, yakni budidaya jamur tiram, usaha bordir oleh kelompok Bunda Tamiang di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, dan peternakan sapi terpadu kelompok Maju Bersama di Desa Paya Metah, Kecamatan Karang Baru. (ck 05/medanbisnis)